kievskiy.org

Pemprov dan DPRD Jawa Barat Matangkan Tiga Raperda

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil usai Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa 18 Juni 2019.*/DOK HUMAS PEMPROV JABAR
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil usai Rapat Paripurna dengan Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa 18 Juni 2019.*/DOK HUMAS PEMPROV JABAR

BANDUNG,(PR).- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat terus mematangkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Demikian diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai rapat Paripurna di DPRD Jawa Barat, Selasa 18 Juni 2019.

Tiga Raperda yang tengah dibahas meliputi Raperda tentang Pendidikan Keagamaan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Menurut Emil, Pemprov Jawa Barat memiliki mimpi memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Hal itu diperlukan dalam rangka memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan.

Artinya, Pemprov Jawa Barat tengah berupaya meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus kualitas peserta didik di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. "Salah satu janji Gubernur adalah mengurusi pesantren dengan lebih adil. Yaitu dengan hadirnya Perda (Peraturan Daerah) pendidikan keagamaan," ucap Emil.

Sedangkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, kata  Emil, sebagai upaya Pemdaprov Jawa Barat meningkatkan indeks kesehatan masyarakat dan merealisasikan Undang-Undang Dasar 1945. Yang mana setiap warga negara berhak mendapatkan layanan kesehatan yang baik.  

"Kemudian fasilitas layanan kesehatan belum maksimal kita tingkatkan. Pemprov Jawa Barat harus meningkatkan indeks kesehatan masyarakat," katanya.

Raperda RP3KP tahun 2019-2039 diajukan Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Jawa Barat dengan tujuan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan serta penghidupan yang terencana.

"Tanggal 24 Juni 2019, nanti dibacakan tanggapan Gubernur di Rapat Paripurna, Insyaallah lancar dan jadi Perda," tutupnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat