kievskiy.org

Sekda Jabar Paparkan Perkembangan Pembangunan Tol Cisumdawu

SEKRETARIS Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa saat menggelar rapat Evaluasi Progres dan Percepatan Pembangunan Tol Cisumdawu di Ruang Papandayan Gedung Sate, Jumat 21 Juni 2019.*/DOK HUMAS PEMPROV JABAR
SEKRETARIS Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa saat menggelar rapat Evaluasi Progres dan Percepatan Pembangunan Tol Cisumdawu di Ruang Papandayan Gedung Sate, Jumat 21 Juni 2019.*/DOK HUMAS PEMPROV JABAR

BANDUNG,(PR).- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa memaparkan perkembangan pembangunan tol Cileunyi-Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) seusai menggelar rapat Evaluasi Progres dan Percepatan Pembangunan Tol Cisumdawu di Ruang Papandayan Gedung Sate, Jumat 21 Juni 2019.

Menurut Iwa, pembangunan fase I sudah mencapai 100 persen dengan panjang 6,3 kilometer. Sedangkan, pembangunan fase II dengan panjang 10,7 kilometer mengalami progres, yakni lahan yang diakuisisi mencapai 92,3 persen dan pengerjaan fisik 68,62 persen.

Pun demikian dengan pembangunan fase III yang mempunyai panjang 10,57 kilometer. Lahan yang sudah diakuisisi mencapai 68,53 persen dan fisik 31,1 persen.

“Ini perkembangan yang terakhir. Sehingga, secara total untuk fase I, II dan III yang kewenangannya pusat untuk lahan udah 86,33% dan fisik udah 63,25%. Ini untuk bagian dari porsi pemerintah dengan panjang 29,05 km yaitu antara Cileunyi, Interchange Rancakalong, dan Sumedang,” katanya.

Sedangkan, seksi III sampai dengan seksi VI merupakan kewajiban BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol). Perkembangan terakhir yang tergolong signifikan hanya seksi III. “Lalu, perkembangan terakhir pembebasan lahan udah di atas 90% dan fisik sudah 75%. Nah tinggal sekarang yang perlu kita percepat itu di seksi IV, V dan VI,” ucap Iwa.

“Saya minta dalam rapat itu untuk segera melengkapi berbagai persyaratan supaya pihak Binamarga melengkapi kepada kami, Dinas Kehutanan untuk memberikan rekomendasi teknis dengan demikian maka proses penggantian untuk perhutani sudah sukup,” lanjutnya.


 

Selain itu, Iwa mengatakan ada beberapa persoalan mengenai terhambatnya proses pembangunan. Pertama terkait dengan tanah wakaf tanah. Saat ini regulasi pembebasan tanah wakaf sudah bisa di Kanwil Kementerian Agama, rencananya minggu depan dia akan bertemu dengan Kepala Kanwil Kemenag.

“Selanjutnya tanah wakaf ini sesuai dengan surat Ditjen menjadi kewajiban BPJT untuk melakukan pengganti sekaligus juga untuk membangun Madrasah atau masjidnya,” katanya.

Persoalan selanjutnya berkaitan dengan penggantian LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) untuk proses pembayaran. Dalam hal ini BPJT akan menjadi mediator dalam mempercepat proses pembayaran pada warga yang berhak. Kemudian, adanya perubahan PAGU karena kebutuhan dana yang cukup besar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat