kievskiy.org

Gubernur Jawa Barat Harap Tiga Raperda Segera Disahkan

GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengikuti sidang paripurna terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di kantor DPRD Jawa Barat, Senin 24 Juni 2019.*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengikuti sidang paripurna terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di kantor DPRD Jawa Barat, Senin 24 Juni 2019.*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

BANDUNG, (PR).- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Provinsi Jawa Barat. Hal ini untuk mempercepat proses penganggaran APBD murni 2020 dan segera dirasakan dampak baiknya oleh masyarakat.

Ketiga Raperda tersebut yaitu Raperda Pendidikan Keagamaan, Raperda Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) tahun 2019-2039 dan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.

"Saya harap tiga Raperda ini segera disahkan karena makin cepat Perda hadir maka rakyat makin cepat merasakan dan supaya bisa cepat dianggarkan. Karena konsekuensi dari Perda ini ‘kan kita harus menganggarkan, targetnya di anggaran murni tahun depan harus sudah ada," ucap Emil –sapaan Ridwan Kamil-- usai sidang paripurna di kantor DPRD Jawa Barat, Senin 24 Juni 2019.

Emil mengungkapkan, pihaknya melihat ada tiga situasi di Jawa Barat yang masih belum optimal. Pertama, banyaknya masyarakat yang masih komplain terkait pelayanan kesehatan. Selain itu, di Jawa Barat, khususnya wilayah pedesaan, tenaga kesehatan masih kurang.

"Layanan kesehatan masih banyak komplain, masih banyak rasio dokter yang berkurang dan lainnya, sehingga kita perlu inovasi baru untuk kesehatan," katanya.

"Jadi dalam Perda kesehatan itu 50 persen merupakan inovasi baru," lanjutnya.

Soal Raperda Pendidikan Keagamaan, kata Emil, peraturan tersebut sifatnya universal untuk semua agama. Namun, dalam Raperda itu, pihaknya menyoroti bahwa hibah Bantuan Sosial (Bansos) akan diberikan secara merata dan adil kepada semua lembaga pendidikan agama.

"Hibah Bansos itu ‘kan biasanya harus dilobi-lobi dulu. Nah, dengan Perda Pendidikan Keagamaan ini kita ratakan kita bikin kualifikasi biar semua dapat sesuai porsinya," ucapnya.

Terkait Raperda tentang RP3KP tahun 2019-2039, Emil mengatakan bahwa salah satu tujuan diterbitkannya peraturan tersebut supaya kasus-kasus soal pembangunan permukiman tidak kembali terulang. Dalam Raperda tersebut, kata dia, diatur prosedur-prosedur dan pemikiran dari setiap kepala daerah yang sudah disinkronkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat