kievskiy.org

Polres Cimahi Limpahkan Tersangka Yana ke Kejari

POLRES Cimahi sudah menyelesaikan pemberkasan kasus  kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Firman Nurhidayat (21) tewas mengenaskan. Seiring dengan itu tersangka Yana langsung diserahkan ke Kejari Cimahi.*
POLRES Cimahi sudah menyelesaikan pemberkasan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Firman Nurhidayat (21) tewas mengenaskan. Seiring dengan itu tersangka Yana langsung diserahkan ke Kejari Cimahi.*

CIMAHI, (PRLM).- Pemberkasan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Firman Nurhidayat (21) tewas mengenaskan akibat terseret kendaraan sedan sejauh 30 km dianggap selesai, dilakukan pelimpahkan Satlantas Polres Cimahi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Jln. Sangkuriang Kota Cimahi, Rabu (22/4/2015). Turut diserahkan tersangka Yana (43) selaku pengendara sedan beserta kendaraan sedan dan sepeda motor milik korban. Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi 27 Februari 2015 lalu. Lokasi kejadian di depan Mesjid Al Muhajirin RT 4 RW 4 Kel. Cibeureum, tak jauh dari kediaman korban di Gg. Pelita No. 55 RT 1 RW 9 Kel. Cibeureum Kec. Cimahi Selatan. Firman hendak pulang ke kediamannya menggunakan sepeda motor Yamaha Vega no. Pol D 6024 SJ. Dia hendak mendahului sedan Honda City no pol D 1347 UI, namun terlalu ke kanan dan terjadi senggolan dengan sepeda motor lain arah berlawanan. Korban membanting ke kiri dan jatuh tepat di depan sedan. Bagian kaki korban sempat tergilas ban depan bagian kanan sedan, bagian baju jaket korban tersangkut di bawah kendaraan sehingga terseret sepanjang perjalanan. Jasadnya baru ditemukan di ruas Tol Purbaleunyi sekitar area Pintu Tol Cikamuning Km. 116-600, di Kab. Bandung Barat, Sabtu (28/2/2015) dini hari. Jarak antara tempat kejadian perkara dan tempat mayat ditemukan mencapai 30 km. (Ririn NF/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat