kievskiy.org

Bunda Menangis Hadapi Sidang Dakwaan Tarian Telanjang

BANDUNG, (PR).- Sebuah karaoke di Jalan Soekarno Hatta Bandung menyediakan tarian telanjang. Para pelaku striptis tersebut kini mendekam dipenjara dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan atas kasus pornoaksi. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis 7 April siang, diagendakan pembacaan dakwaan. Namun karena kasus ini berbau pornoaksi sidang pun digelar secara tertutup. Pengunjung sempat tertuju perhatiannya terhadap terdakwa seusai sidang. Karena terdakwa terus menangis saat dibawa dari sel ke ruang sidang. Perempuan yang terus menangis itu ES alias Bunda (40), warga Kota Cimahi. Ia merupakan koordinator pemandu lagu di 'D', tempat karaoke di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Sedangkan dua perempuan lainnya yaitu ER alias Jamilah dan RN alias Dila, yang merupakan anak buah Bunda tampak tidak menangis. Ketiganya terlibat dalam praktik tarian telanjang atau striptis di tempat karoke itu. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung mengatakan kasus tersebut terungkap pada Sabtu 17 Oktober 2015, sekitar pukul 23.45 WIB di room Jepang karaoke 'D'. JPU menerangkan perkara itu terungkap berawal dari adanya laporan bahwa di karoke 'D' menyediakan wanita-wanita yang merupakan PL untuk melakukan tarian erotis tanpa mengenakan busana (tari striptis). Atas adanya laporan tiga orang saksi dari merupakan anggota Polri yang mendatangi karaoke dan berpura-pura sebagai pengunjung. Ketiga saksi tiba di tempat karaoke sekitar pukul 22.00 WIB dan memesan satu room, yakni room Jepang. Setelah saksi berada di dalam room, terdakwa Bunda selaku koordinator ladies di karaoke itu menemui para saksi. Bunda menawarkan paket minuman yang ditemani dua orang PL. Saksi pun mengambil paket itu. Kemudian setelah 15 menit ketiga PL yang dipesan berada di dalam ruangan, terdakwa Bunda datang lagi dan menawarkan paket lain diluar paket yang terdaftar di karoke 'D'. Paket tarian bugil itu dinamai STP. Terdakwa menjelaskan agar saksi membayar uang booking Rp 500 ribu dan dibayarkan melalui terdakwa. Tak lama sejak ketiga PL menari telanjang, anggota Sat Reskrim Polrestabes Bandung datang dan melakukan pengamanan terhadap para terdakwa. JPU mendakwa Bunda telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun dan minimal 6 bulan penjara. Sedangkan dua perempuan penari striptis, didakwa melanggar Pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Di sidang yang dipimpin hakim ketua Rudi Martinus itu, terdakwa duduk bersama dua anak buahnya ER alias Jamilah dan RN alias Dila. Sementara ANS alias Rosa yang disebut dalam dakwaan tidak hadir, dan statusnya masih dalam daftar buron. Sidang untuk perkara itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat