kievskiy.org

Hati-hati, Karcis Parkir Palsu Beredar di Cimahi!

PETUGAS Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Kamis (21/4/2016), menunjukkan karcis parkir palsu saat melakukan penertiban juru parkir liar. *
PETUGAS Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Kamis (21/4/2016), menunjukkan karcis parkir palsu saat melakukan penertiban juru parkir liar. *

CIMAHI, (PR).- Dinas Perhubungan Kota Cimahi menemukan karcis parkir palsu yang dipakai juru parkir liar. Tercantum tarif dengan nilai berlipat dibanding aturan resmi. Hal itu melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Penemuan karcis parkir palsu berawal saat tim Dishub Kota Cimahi melaksanakan penertiban dan pembinaan juru parkir dalam rangka penegakkan hukum terpadu (gakumdu) pada Rabu 20 April 2016. "Kami menertibkan juru parkir dan 28 orang juru parkir liar. Dari salah satu juru parkir liar yang kami tertibkan, ditemukan karcis parkir palsu," kata Kabid Teknik Sarana dan Perparkiran Dishub Kota Cimahi, Uki Rukandi, di kantornya di Kompleks Pemkot Cimahi, Jalan Rd Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Kamis 21 April 2016. Karcis parkir palsu ditemukan di kawasan Jln. Gatot Subroto. Penampilan karcis berwarna hijau muda dan kuning muda dengan keseluruhan tulisan berwarna tinta hitam. Tarif yang tercantum Rp 3.500 untuk parkir kendaraan truk/bus, dan Rp 2.000 untuk parkir kendaraan minibus/mobil pribadi. "Di lapangan, mereka memberikan karcis palsu Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua," ujarnya. Karcis tersebut berbeda dengan karcis rresmi karena terdapat logo dishub dengan warna. Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir kendaraan roda dua hanya Rp 500 dan untuk roda empat Rp 1.000. "Katanya baru melakukannya saat itu, tapi pengakuan kan bisa bagaimana saja. Yang jelas, membuat karcis palsu hingga membuat tarif sendiri sudah jelas melanggar aturan dan yang paling dirugikan masyarakat," katanya. Ia mengimbau masyarakat lebih memperhatikan karcis parkir yang diberikan. "Karcis itu harus diminta agar mengetahui berapa harga yang ada pada karcisnya. Ini yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Kalau meminta bayaran lebih tinggi, laporkan segera," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat