kievskiy.org

Telat Perpanjang SIM, Wajib Bikin Baru

PETUGAS melayani warga yang membuat SIM, di sela-sela acara Sehari Bersama Polisi Lalu-Lintas Peluncuran SIM Online se-Indonesia, di Lapangan Tegalega, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
PETUGAS melayani warga yang membuat SIM, di sela-sela acara Sehari Bersama Polisi Lalu-Lintas Peluncuran SIM Online se-Indonesia, di Lapangan Tegalega, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

BANDUNG,(PR).-Polrestabes Bandung menerapkan aturan baru terkait perpanjangan SIM, sejalan dengan dikeluarkannya surat dari Kapolri. Kini tak ada lagi istilah masa tenggang. Ketika masa berlaku habis dan belum sempat memperpanjang, maka pemohon harus membuat SIM baru.

"Dengan adanya aturan baru ini, jika terlambat memperpanjang SIM satu hari saja, maka harus menempuh proses seperti pembuatan SIM baru," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kristiadi, melalui Kanit Regident, Atik, di Mapolrestabes Bandung, Selasa 10 Mei 2016.

Dikatakannya, aturan baru tersebut diterapkan dengan merujuk telegram Kapolri dengan nomor ST/ 985/ IV/ 2016 tertanggal pada 20 April 2016 silam. Dengan demikian, aturan ini berlaku secara nasional, tidak hanya di Kota Bandung.

Untuk lingkup Kota Bandung, selama ini terdapat sejumlah pintu layanan perpanjangan SIM yang bisa diakses oleh publik, baik secara online, layanan gerak, maupun dengan datang langsung ke Polrestabes Bandung. Dengan perubahan aturan mengenai perpanjangan SIM diharapkan tidak lantas mempersulit pemohon dalam mengakses layanan. "Hanya tanggal masa berlakunya saja yang perlu diperhatikan, jangan sampai terlambat," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat