CIMAHI, (PR).- Sanksi menanti oknum PNS Pemkot Cimahi, ES (38), akibat terlibat aksi penusukan terhadap Suryadi (21) hingga korban tewas. Pemkot Cimahi menyesalkan kejadian tersebut yang termasuk dalam pelanggaran berat disiplin PNS. Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono, Kamis, 2 Juni 2016. "Secara pribadi dan lembaga, kami prihatin dan menyesalkan atas kejadian tersebut. Kami hormati proses hukum yang tengah berlangsung, namun terhadap ES akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku," ujarnya. Menurut Hardjono, sanksi bakal diterapkan secara administrasi kepegawaian dan penegakan disiplin PNS sesuai PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian PNS. "Jika terjadi penahanan, akan diberhentikan. Sementara dan gajinya akan diberikan 50% dari gaji pokok selama masa penahanan. Jika sudah diputus perkaranya dan incrah, sesuai UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kalau diputuskan bersalah dan menjalani hukuman tahanan lebih dari 2 tahun maka sanksinya hingga diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya. Harjono menyayangkan tindak pidana tersebut, sebab dari hasil klarifikasi terhadap dinas tempat bertugas dan database pada sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) Kota Cimahi ES tercatat sebagai PNS sejak 2008 di lingkungan Pemkot Cimahi dengan golongan II/a. "Pendampingan hukum bakal dilakukan oleh Korpri, itu merupakan hak PNS yang terlibat dalam kasus," ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, aksi penusukan terhadap korban Suryadi (21) terjadi akibat saling salip kendaraan dengan ES yang mengemudikan truk sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi di jalan masuk menuju TPA Sarimukti, Senin, 30 Mei 2016. Keduanya terlibat adu mulut, ketika korban masuk ke dalam mobil, tiba-tiba ES mengeluarkan pisau belati dan menyerang korban. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Rajamandala dan dirujuk ke RS Hasan Sadikin. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dimakamkan di kediamannya di Kp. Pareang Pintu RT 2 RW 5 Desa Mandalasari Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat. Sedangkan pelaku diamankan di Mapolsek Cipatat dan dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.***
Oknum PNS Cimahi Pelaku Penusukan Bakal Dikenai Sanksi Disiplin
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/06/pembunuhan.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
penusukan
PNS
cimahi
sanksi
pelanggaran berat
Artikel Pilihan
Terkini
Atasi Kekeringan Dampak El Nino, Sejumlah Titik Air di Jawa Barat Dibor
Mendaki Gunung Tangkuban Parahu Tempo Dulu: Mitos Dalem Ratu dan Medan yang Sulit
Pemkot Cimahi Menanti Kepastian Pengisi Jabatan Pj Wali Kota Cimahi
Ibu dan Anak di Bandung Kompak Edarkan Ekstasi yang Disulap Jadi Bentuk Kapsul
Gudang Limbah Sepatu di Cibaduyut Rata dengan Tanah Akibat Kebakaran
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro
Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Kabar Daerah
Polisi Musnahkan Granat Temuan Warga di Rembon Kabupaten Tana Toraja
Kisah Heroik Kontingen ISSI..! Raih 4 Medali, Bawa Harum Kota Batu, di Kejurnas BMX 2024
Nanang Ermanto Terima Surat Tugas dari DPP PDIP, LO Tim NEC: Penegasan Kembali Maju Pilkada 2024
Raffi Ahmad Jadi Bacagub Terpopuler di Pilkada Jateng, Kaesang Pangarep Menyusul di Urutan Kedua
5 Hotel Murah di Boyolali, Tarif Cuma Rp 200 Ribuan, Cocok untuk Transit Mendadak
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022