kievskiy.org

Oknum PNS Cimahi Pelaku Penusukan Bakal Dikenai Sanksi Disiplin

CIMAHI, (PR).- Sanksi menanti oknum PNS Pemkot Cimahi, ES (38), akibat terlibat aksi penusukan terhadap Suryadi (21) hingga korban tewas. Pemkot Cimahi menyesalkan kejadian tersebut yang termasuk dalam pelanggaran berat disiplin PNS. Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Harjono, Kamis, 2 Juni 2016. "Secara pribadi dan lembaga, kami prihatin dan menyesalkan atas kejadian tersebut. Kami hormati proses hukum yang tengah berlangsung, namun terhadap ES akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku," ujarnya. Menurut Hardjono, sanksi bakal diterapkan secara administrasi kepegawaian dan penegakan disiplin PNS sesuai PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 4 tahun 1966 tentang Pemberhentian PNS. "Jika terjadi penahanan, akan diberhentikan. Sementara dan gajinya akan diberikan 50% dari gaji pokok selama masa penahanan. Jika sudah diputus perkaranya dan incrah, sesuai UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) kalau diputuskan bersalah dan menjalani hukuman tahanan lebih dari 2 tahun maka sanksinya hingga diberhentikan dengan tidak hormat," ungkapnya. Harjono menyayangkan tindak pidana tersebut, sebab dari hasil klarifikasi terhadap dinas tempat bertugas dan database pada sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) Kota Cimahi ES tercatat sebagai PNS sejak 2008 di lingkungan Pemkot Cimahi dengan golongan II/a. "Pendampingan hukum bakal dilakukan oleh Korpri, itu merupakan hak PNS yang terlibat dalam kasus," ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, aksi penusukan terhadap korban Suryadi (21) terjadi akibat saling salip kendaraan dengan ES yang mengemudikan truk sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi di jalan masuk menuju TPA Sarimukti, Senin, 30 Mei 2016. Keduanya terlibat adu mulut, ketika korban masuk ke dalam mobil, tiba-tiba ES mengeluarkan pisau belati dan menyerang korban. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Rajamandala dan dirujuk ke RS Hasan Sadikin. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dimakamkan di kediamannya di Kp. Pareang Pintu RT 2 RW 5 Desa Mandalasari Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat. Sedangkan pelaku diamankan di Mapolsek Cipatat dan dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan jo Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat