kievskiy.org

3 Orang Ditangkap dalam 2 Kasus Pengeroyokan

SALAH seorang pelaku tindak kekerasan dengan pengeroyokan diperlihatkan Polres Cimahi, Jalan Encep Kartawiria, Kota Cimahi, Selasa 21 Juni 2016. Pelaku melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya terhadap seorang pemilik toko grosir makanan karena dituduh telah melakukan pencurian di toko tersebut.*
SALAH seorang pelaku tindak kekerasan dengan pengeroyokan diperlihatkan Polres Cimahi, Jalan Encep Kartawiria, Kota Cimahi, Selasa 21 Juni 2016. Pelaku melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya terhadap seorang pemilik toko grosir makanan karena dituduh telah melakukan pencurian di toko tersebut.*

CIMAHI, (PR).- Akibat emosi tak terbendung, dua kejadian pengeroyokan terjadi di kawasan Pasar-Terminal Antri Baru di Jalan Sriwijaya Kota Cimahi, Selasa 21 Juni 2016. Tiga tersangka terpaksa mendekam di Mapolsek Cimahi, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi. Kasus pengeroyokan dilakukan kakak beradik TB (34) dan Moh (34) terhadap Angga Megawan (35), yang bekerja sebagi sopir angkot di Cimahi. Kejadian bermula ketika Angga hendak membelokkan kendaraannya di Terminal Pasar Antri Baru Jalan Sriwijaya. "Saat itu Angga marah karena mobilnya dipukul tersangka Moh, yang juga calo penumpang. Saat korban marah-marah, tersangka Moh langsung memukul korban hingga perkelahian tidak bisa terelakkan," ujar Kapolsek Cimahi, Asep Nandang di Mapolsek Cimahi Jalan Encep Kartawiria Kota Cimahi, Selasa 21 Juni 2016. Melihat adiknya berkelahi, lanjut Asep, TB yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi, seketika itu pula langsung ikut mengeroyok korban. "Akibatnya korban mengalami luka robek di kepala dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis," ucapnya. Kasus lainnya, petugas Polsek Cimahi juga menangkap tersangka Ag (22) warga Setiamanah, Cimahi Tengah, bersama rekan-rekannya mengeroyok korban bernama Anho Shyano. Kejadian yang terjadi, Minggu 5 Juni 2016 pukul 19.00 WIB itu bermula ketika tersangka Ag dan teman-temannya mendatangi grosir makanan ringan milik Hjandri. Saat akan menutup grosir, Anho yang ada dilokasi menyimpan tas miliknya. Selang beberapa menit setelah Ag cs pergi, korban baru sadar tas miliknya hilang hingga mencari tersangka hingga terjadi adu mulut. Saat itu korban dan pelaku pergi ke pos satpam untuk menyelesaikan masalah. Namun, di pos itu, teman-teman tersangka sudah menanti korban dan dihajar habis-habisan hingga pingsan. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Asep berharap, masyarakat tak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan masalah lewat kekerasan. "Korban menderita luka tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Termasuk, para pelaku pengeroyokan yang masih kita cari," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat