kievskiy.org

Bupati Subang Ojang Sohandi Didakwa Pasal Berlapis

BUPATI Subang nonaktif Ojang Sohandi saat menjalani sidang perdana di  Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 31 Agustus 2016. Dirinya menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS.*
BUPATI Subang nonaktif Ojang Sohandi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 31 Agustus 2016. Dirinya menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS.*

BANDUNG, (PR).-Bupati Subang Ojang Sohandi didakwa pasal berlapis tentang suap, korupsi dan pencucian uang. Ojang terancam hukuman 20 tahun penjara dan terancam seluruh harta kekayaannya disita untuk negara. Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 31 Agustus 2016. Dalam kesempatan itu jaksa KPK mendakwa Ojang dalam dakwaan primer dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian dalam dakwaan kedua pasal 13 Undang Undang tipikor pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Lalu Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tantang Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP, pasal 11 UU tipikor, serta pasal 3 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 65 ayat(1) KUHpidana. "Pasalnya berlapis suap, korupsi dan poencucian uang," ujar jaksa KPK Dody Sukmono.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat