BANDUNG, (PR).-Bupati Subang Ojang Sohandi didakwa pasal berlapis tentang suap, korupsi dan pencucian uang. Ojang terancam hukuman 20 tahun penjara dan terancam seluruh harta kekayaannya disita untuk negara. Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 31 Agustus 2016. Dalam kesempatan itu jaksa KPK mendakwa Ojang dalam dakwaan primer dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Kemudian dalam dakwaan kedua pasal 13 Undang Undang tipikor pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Lalu Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tantang Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP, pasal 11 UU tipikor, serta pasal 3 Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 65 ayat(1) KUHpidana. "Pasalnya berlapis suap, korupsi dan poencucian uang," ujar jaksa KPK Dody Sukmono.***
Bupati Subang Ojang Sohandi Didakwa Pasal Berlapis
![BUPATI Subang nonaktif Ojang Sohandi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 31 Agustus 2016. Dirinya menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/08/SIDANG BUPATI SUBANG.jpg)
BUPATI Subang nonaktif Ojang Sohandi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 31 Agustus 2016. Dirinya menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana BPJS.*
Terkini Lainnya
Tags
Ojang Sohandi
suap
korupsi
pasal berlapis
Artikel Pilihan
Terkini
Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Dishub Cimahi karena Tak Dilengkapi Buku Uji Kir, Satu Diamankan
7 Tersangka Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional Dibekuk, Salah Satu Penadah Punya Gudang di Bandung
Warga Bandung Barat Melahirkan di Jalan, Akses Menuju Puskesmas Rusak Parah
Jelang Pilkada 2024, 29 Ribu Pemilih Muda di Bandung Belum Rekam e-KTP
Farhan Temui Atalia Praratya Jelang Pilwalkot Bandung, Buka Peluang Koalisi NasDem-Golkar
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Alasan Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar, Ada Orang Ketiga atau karena Masalah Ekonomi?
Cara Beli Tiket Persib Bandung vs PSM Makassar, Laga Pembuka Piala Presiden 2024 di Si Jalak Harupat
214 Calon Santri Diterima di Pondok Pesantren Pagelaran 3 Subang, Generasi Baru Harapan Bangsa
Titik Lokasi Razia Operasi Patuh Lodaya 2024 di Bandung, Dimana Saja?
The Boys Season 4 Episode 8: A-Train dan Homelander Bertarung, Frenchie Berhasil Buat Penghacur Superhero
Tiket Persib Bandung vs PSM Makassar di Piala Presiden 2024 Sudah Dijual, Bobotoh Wajib Verifikasi di Sini
Ini Nyanyian Rasis Enzo Fernandez dan Skuad Timnas Argentina yang Hina Kylian Mbappe
Apa Itu Aphelion? Dituding Jadi Sebab Bumi Makin Dingin, Begini Faktanya
Shin Tae-yong Sakit Apa? Pelatih Timnas Indonesia Ungkap Kondisi Terkini Usai Jalani Operasi 6 Jam
Jawa Barat Diselimuti Suhu Dingin hingga 16,2 Derajat Celcius, Apa Penyebabnya?
Berita Pilgub
PDIP dan Gerindra Adu Kuat di Pilgub Jateng 2024: Ahmad Luthfi vs Kader PDIP, Siapa Unggul?
Bobby Nasution vs Edy Rahmayadi Lebih Tajir Siapa? Segini Harta Kekayaan Calon Gubernur Sumut 2024 Terkuat
PDIP Tanggapi Santai Gerindra Usung Ahmad Luthfi Di Pilgub2024: Kami Sambut Positif!
Apa Alasan PKS Dukung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024? Benarkah Sinergi dan Kolaborasi Jadi Modal Utama?
Pilkada Jawa Timur 2024 Diramaikan Deretan Perempuan Hebat! Mulai dari Selebritis Sampai Sosok Agamis
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022