kievskiy.org

Lindungi Anak, Pemkab Bandung Adopsi Perpu Kebiri

SOREANG,(PR).- Badan Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Bandung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Anak kepada DPRD Kabupaten Bandung. Salah satu isi raperda mengadopsi hukuman kebiri bagi para pelaku pelecehan seksual anak. "Ada beberapa kasus kejahatan kepada anak-anak dengan kasus terakhir yang membuat heboh adalah di Kecamatan Dayeuhkolot. Namun, kasus-kasus menimpa anak ibarat gunung es karena banyak yang tidak dilaporkan," kata Ketua BKBPP Kabupaten Bandung, Hendi Ariadi Purwanto, di Soreang, kemarin. Menurut dia, pengajuan Raperda Perlindungan Anak didasari kebutuhan untuk melindungi dan memberikan hak-hak dasar bagi anak. "Kami mengacu kepada UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Kami juga mengacu kepada Perpu Hukuman Kebiri sebagai tambahan hukuman yang memberatkan sekaligus upaya pencegahan agar mengurangi upaya pelecehan seksual terhadap anak-anak," tuturnya. Raperda memuat soal hak atas identitas, perlindungan identitas, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak korban kekerasan fisik. Raperda juga memuat soal perlindungan anak yang menjadi korban kejahatan seksual, anak korban penculikan, dab anak korban pornografi. Mengenai hak-hak anak, Hendi menyatakan, salah satunya hak identitas yang rencananya penerbitan kartu identitas anak (KIA) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung. "Kami ekerja sama dengan Disdukcasip untuk menerbitkan KIA. Semoga awal 2017 KIA sudah bisa diterbitkan," katanya. Tahun ini Pemkab Bandung juga sudah memiliki gedung khusus untuk perlindungan anak korban kekerasan dan kejahatan yang berlokasi di belakang kantor BKBPP Kabupaten Bandung.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat