kievskiy.org

Uang Miliaran dari Ojang Mengalir pada Nur Holim

BANDUNG, (PR).- Hakim, jaksa KPK dan penasihat hukum Bupati Subang nonaktif Ojang Suhandi meragukan keterangan saksi pengacara Nur Holim di persidangan mengenai uang miliaran rupiah yang diberikan Ojang. Bahkan, penasihat hukum mengancam akan melaporkan Nur Holim karena memberikan keterangan palsu di persidangan. Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan kasus korupsi BPJS Subang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 21 September 2016. Duduk sebagai terdakwa Bupati Subang nonaktif Ojang Suhandi, didampingi penasihat hukum Rohman Hidayat, Rizky Dirgantara dan tiga penasihat hukum lainnya. Dalam sidang yang dipimpin hakim Longser Sormin tersebut dihadirkan saksi pengacara Nur Holim dan stafnya Ny. Idar. Dalam persidangan itu, saksi Nur Holim yang juga seorang dosen di sebuah universitas di Subang menjadi bulan-bulanan jaksa KPK, hakim, dan penasihat hukum. Bahkan, penasihat hukum Ojang menuduh saksi telah berbohong. Dalam persidangan, jaksa KPK menyoal uang Rp 1,4 miliar yang sedianya akan diberikan pada penyidik Polda sebagai kerugian negara. Namun, karena akan adanya operasi tangkap tangan dari KPK uang itu tidak jadi diberikan. Jaksa menyatakan kalau memang pengembalian negara kenapa harus takut, dan seharusnya ada mekanisme baku untuk pengembalian negara itu. Biasanya ditampung di rekening khusus, tidak diberikan secara tunai. "Kenapa harus takut kalau memang uang itu untuk pengembalian kerugian negara," kata jaksa KPK. Nur Holim yang sedang menempuh gelar doktor itu, tidak bisa menjawab dan hanya diam. Kemudian jaksa juga mempertanyakan uang Rp 1,4 miliar tersebut dikemanakan, setelah tidak diberikan ke penyidik Polda. Nur Holim menjawab telah dikembalikan pada Ojang Suhandi. Namun, Nur Holim tidak bisa membuktikan bahwa uang itu telah dikembalikan, terlebih pada sidang sebelumnya Ojang Suhandi berkali-kali membantah telah menerima pengembalian uang tersebut. Kemudian, soal pemberian uang Rp 600 juta kepada Nur Holim. Jaksa juga mempertanyakannya namun Nur holim menyangkalnya dan menyatakan hanya diberi Rp 60 juta. Jaksa terus mempertanyakan soal uang tersebut mengingat disidang sebelumnya empat orang saksi termasuk Ojang menyatakan telah memberikan uang Rp 600 juta kepada Nur Holim. Hakim mempertanyakan mengenai sikap Nur Holim yang ketakutan saat akan memberikan uang kerugian negara Rp 1,4 miliar kepada penyidik Polda Jabar. "Kenapa harus takut, berarti ini ada apa-apanya," ujar hakim. Mendengar pernyataan itu, Nur Holim juga tidak bisa berkutik. Pertanyaan pedas juga dilontarkan penasihat hukum Ojang, Rohman Hidayat yang menyoal mengenai uang-uang yang telah diberikan kepada Nur Holim dari kliennya. Karena Nur Holim menyangkal terus, akhirnya Rohman meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan kembali dr Arief, dr. Herman, ujang penjaga kandang sapi milik Ojang. Karena berdasarkan keterangan empat orang tersebut tidak ada penyerahan uang Rp 1,4 miliar dari Nur Holim ke Ojang. "Pak Ojang saja tidak mengaku tidak menerima pengembalian uang Rp 1,4 miliar dan diperkuat 4 orang saksi. Maka dari itulah kami minta agar 4 orang tersebut dihadirkan untuk dikonfrontir dengan Nur Holim," ujarnya. Banyaknya kejanggalan dan indikasi kebohongan atas keterangan Nur holim tersebut, tim penasihat hukum berencana akan melaporkan Nur Holim ke polisi dengan laporan memberikan keterangan palsu dipersidangan. "Banyak kejanggalan dan kebohongan dari saksi Nur Holim, makanya kami berencana akan melaporkannya ke polisi," ujarnya usai sidang. Sementara itu, terdakwa Ojang Suhandi juga membantah keterangan Nur Holim soal uang Rp 1,4 miliar. Ojang menyatakan tidak pernah menerima uang Rp 1,4 miliar dari Nur Holim di kandang sapi miliknya. Menurut Ojang bahkan dirinya sempat menanyakan kepada Nur Holim keberadaan uang tersebut karena tidak jadi diserahkan ke penyidik. "Nur Holim saat itu menyebutkan dari Rp 1,4 miliar itu, sebesar Rp 1 miliar sudah diserahkan ke penyidik Polda Jabar dan Rp 400 juta masih ada di dirinya. Kemudian ditagih untuk dikembalikan, Nur Holim hanya memberikan Rp 200 juta," katanya. Begitu juga mengenai uang Rp 600 juta, Ojang menyatakan bahwa memang benar pihaknya telah menyerahkan uang Rp 600 juta yang dikumpulkan dari Plt. Dinas Kesehatan, dan pejabat lainnya. "Saya mendapat laporan sudah terkumpul Rp 600 juta, saya suruh serahkan saja ke Nur Holim karena dianya yang minta segitu," ujar Ojang. Jadi tidak benar keterangan Nur holim yang menyebut hanya menerima Rp 60 juta, yang benar Rp 600 juta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat