kievskiy.org

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jabar Gratis!

BANDUNG,(PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendapatan Daerah menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor II dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor selama dua bulan ke depan mulai tanggal 17 Oktober hingga 24 Desember 2016. Hal tersebut merupakan kesempatan yang langka dan bisa dimanfaatkan masyarakat. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jabar, Dadang Soeharto‎ menuturkan, masyarakat yang ingin bea balik nama dinolkan dan yang menunggak pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dibebaskan dari denda. Masyarakat tinggal membayar pokoknya saja. "Untuk balik bea nama, misalnya dari luar wilayah mau diatasnamakan kita di Kota Bandung ya harus ke wilayah asal dulu untuk dicabut kemudian diurus di samsat Kota Bandung. Nah, kalau untuk penunggakan pajak bermotor ya kalau setahun nunggak ya tinggal bayar pokoknya saja," kata Dadang, di Stadion Siliwangi, Jalan Lombok, Kota Bandung, Jumat 14 Oktober 2016. Yang menarik, kata dia, bagi warga yang menunggak pajak lebih dari lima tahun pun diberikan kemudahan. Mereka tinggal membayar pokok pajak empat tahun kebelakang di tambah pajak satu tahun kedepan‎. "Ini kebijakan pemprov memberikan keringanan pada warga. Ini tax amesty ala Jabar," ujar dia. Adapun jumlah penunggak pajak saat ini 27 persen dari total kendaraan yang mencapai 14 juta unit di Jabar. Dengan program tersebut, kata dia, terdapat potensi penambahan PAD. Dalam APBD perubahan, pihaknya menargetkan Rp 393 miliar yang salah satunya didapat dari program tersebut. Dadang pun menegaskan, program ini tidak menghilangkan potensi pajak karena program berjalan dan sudah diperhitungkan.‎***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat