kievskiy.org

Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Kopassus Mengaku Diintimidasi Penyidik

DUA orang polisi bersenjata lengkap tengah menjaga proses persidangan kasus pembunuhan anggota Kopasus, Pratu Galang, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 18 Oktober 2016.*
DUA orang polisi bersenjata lengkap tengah menjaga proses persidangan kasus pembunuhan anggota Kopasus, Pratu Galang, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 18 Oktober 2016.*

BANDUNG, (PR).- Tiga saksi yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota Kopassus Pratu Galang mengemukan hal yang mengagetkan dalam kesaksiannya. Di depan persidangan, mereka menyatakan tidak mengakui telah menganiaya dan membunuh korban. Bahkan, mereka mencabut keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). 

Demikian terungkap dalam sidang kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Kopassus Pratu Galang di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 18 Oktober 2016. Sidang itu berlangsung dengan penjagaan sangat ketat oleh aparat kepolisian. Bahkan, terdakwa dan saksi dijaga petugas polisi bersenjata lengkap.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Kartim itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bandung menghadirkan tiga orang saksi mahkota yaitu terdakwa. Ketiga saksi mahkota yang dihadirkan adalah Eki Maulana Setiadi alias Paku, Eri Ramdhan Setiawan, dan Ridwan Antonius alias Dores.

Dalam persidangan, Eki alias Paku yang dihadirkan terlebih dulu mengaku tidak ada di lokasi kejadian saat terjadinya penganiayaan yang menewaskan anggota Kopassus Pratu Galang. "Saya tidak ada di lokasi kejadian, Yang Mulia. Semua yang di BAP itu tidak benar," katanya. 

Majelis pun lalu menanyakan apakah semua pernyataan yang dibuatnya dalam BAP benar atau tidak. Eki pun mengaku semua keterangan yang di BAP tidak benar, karena semua pernyataannya didasarkan atas tekanan penyidik Polrestabes. "Saudara cabut seluruh BAP yang di polisi? Alasannya karena polisi mengarahkan (pertanyaan) dan polisi menekan saudara? Benar BAP dicabut?" tanya ketua Majelis Kartim. 

Kartim pun mengungkapkan, lantaran terdakwa mencabut BAP-nya, ia meminta agar JPU menghadirkan penyidik pekan depan sebagai saksi verbalisan atau saksi penyidik yang akan dikonfrontasi dengan keterangan terdakwa. Hal yang sama diungkapkan, terdakwa Eri Ramdhan Setiawan. Bahkan, ia mengaku selain mendapatkan tekanan dari penyidik, dia juga sempat digelonggong menggunakan selang berisi air.

Keterangan Eri sempat berbelit-belit, hingga mengelak jika apa yang tertera dalam BAP itu bukan pernyataannya. Namun, setelah didesak jaksa Melur, akhirnya Eri mengakui bahwa ia yang menyeret Marsel, Eki, dan Ridwan dalam permasalahan ini. "Saya cuma lihat di CCTV. Selebihnya, perkiraan saya saja," ujarnya.

Menyikapi pernyataan Eri, Ketua Majelis pun lalu menyebutkan bahwa semua yang ada dalam BAP itu karangan terdakwa. "Jadi itu semua karangan, seolah-olah terjadi itu semua, dan karangan ini tidak sesuai dengan fakta," tanya Kartim. Eri pun tidak menampik dan membenarkan semuanya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi verbalisan.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Marsel warga Kampung Girimulya, Kelurahan Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, bersama Ridwan Antonius alias Dores, Eki Maulana Setiadi alias Paku, Eri Ramdhan Setiawan, melakukan pengeroyokan. Mereka juga dibantu Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung dan 20 orang kelompok motor lainnya. Peristiwa itu terjadi Minggu 5 Juni 2016 sekitar pukul 2.40 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat