kievskiy.org

Kedai Tahura (Akhirnya) Disegel

PETUGAS Satpol PP Provinsi Jawa Barat menempelkan surat pemberitahuan penyegelan di salah satu kedai di Taman Hutan Raya Juanda yang dinilai melanggar peraturan. Penyegelan yang sempat tertunda empat bulan itu, berlangsung tertib.*
PETUGAS Satpol PP Provinsi Jawa Barat menempelkan surat pemberitahuan penyegelan di salah satu kedai di Taman Hutan Raya Juanda yang dinilai melanggar peraturan. Penyegelan yang sempat tertunda empat bulan itu, berlangsung tertib.*

SOREANG,(PR).- Berbeda dengan aksi penertiban pada Juni lalu, penyegelan kedai di Taman Hutan Raya (Tahura) Ir H Djuanda di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Kamis 20 Oktober 2016 pagi, berlangsung tertib tanpa perlawanan. Tak ada perlawanan pemilik kedai dan ormas seperti empat bulan yang lalu.

Sebanyak 300 personel Satpol PP Pemprov Jawa Barat melakukan penyegelan di empat kedai tersebut dengan tenang dan tertib. Hanya terlihat pegawai kedai saja yang menyaksikan penyegelan tersebut. Adapun juru bicara salah satu kedai yang juga memantau penyegelan.

Kepala Satpol PP Jabar‎ Udjwalaprana Sigit  mengatakan, empat bulan lalu upaya serupa sempat dilakukan. Namun, kondisinya tidak memungkinkan karena situasi yang kurang kondusif. Kini, penyegelan berjalan lancar.

"Setelah empat bulan ternyata memang tak ada satu pun OPD yang membenarkan adanya kedai di lahan Tahura ini. Akhirnya kami maupun pemilik kedai sepakat untuk melakukan penyegelan. Kami kasih waktu mereka dua pekan untuk membongkar bangunan ini. Kami pun siap membantu pemilik kedai untuk membongkarnya dan mengangkut barang-barang," ujarnya.

Sementara itu, Riski Rahmawati, seorang kasir kedai menuturkan, pada intinya mereka mendukung penyegelan. Namun, dia berharap kedai bisa terus berjalan walau harus pindah lokasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat