kievskiy.org

Pemilih Sementara Pilkada Cimahi Berkurang 13.000 Orang

SUASANA rapat pleno pengumuman hasil rekapitulasi DPS untuk Pilkada Cimahi 2017 digelar di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pasantren, Rabu 2 November 2016.*
SUASANA rapat pleno pengumuman hasil rekapitulasi DPS untuk Pilkada Cimahi 2017 digelar di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pasantren, Rabu 2 November 2016.*

CIMAHI, (PR).- Komisi Pemilihan Umum Kota Cimahi mengumumkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Cimahi 2017 yang berjumlah 374.517 orang. Dibandingkan jumlah pemilih pada Pilpres dan Pileg 2014, jumlah pemilih sementara Pilkada Cimahi itu berkurang sekitar 13.000 orang pemilih. Menurut Komisioner KPU Kota Cimahi, Septiana, jumlah pemilih pada Pilkada Cimahi tidak bisa dibandingkan dengan jumlah pemilih pada pilpres atau pileg. Soalnya, pada Pilpres/Pileg warga dari luar kota bisa memilih di Cimahi, sedangkan pada pilkada hanya warga Cimahi yang dibolehkan memilih. "Kalau dibandingkan dengan data pemilih Pilkada Cimahi sebelumnya, 2012 lalu, saya kira jumlah DPS ini masih cukup sebanding. Jumlah pemilih ini pun masih dinamis, karena kami akan menunggu tanggapan masyarakat dulu sebelum dijadikan pemilih tetap. Nanti tentu jumlah pemilihnya akan berubah lagi," kata Septiana di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pasantren, Rabu 2 November 2016. Menurut dia, hasil rekapitulasi DPS itu berdasarkan pemutakhiran yang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan. Dari 980 tempat pemungutan suara yang ada di Cimahi, pemilih sementara di Kecamatan Cimahi Selatan berjumlah 159.030 orang, di Kecamatan Cimahi Tengah 107.335 orang, dan di Kecamatan Cimahi Utara 108.152 orang. Dari ketiga kecamatan itu total berjumlah 374.517 orang. "Ini masih dinamis yah. Kami punya waktu untuk menyempurnakannya lagi pada 3-9 November, kemudian pada 10 November 2016 datanya dilemparkan lagi kepada Panitia Pemungutan Suara di tingkat kelurahan, jadi akan ada koreksi lagi, bisa penambahan atau pengurangan," katanya. Setelah itu, lanjut dia, KPU juga masih punya cukup waktu untuk memproses pemutakhiran DPS yang akan disiapkan untuk menjadi daftar pemilih tetap di Pilkada Cimahi. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3/2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017, pengumuman DPT oleh PPS dilakukan mulai 17 Desember 2016. Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi Yus Sutaryadi menuturkan, adanya daftar pemilih yang berkurang mesti dijadikan tanda tanya. "Jangan sampai berkurangnya itu tidak dimunculkan by name by adress. Apakah berkurang karena meninggal, pemilih ganda, atau karena status, misalkan status dari TNI menjadi sipil. Itu perlu dimunculkan kalau betul-betul berkurang," kata Yus. Dia menekankan, Panwaslu akan terus melakukan kroscek mengenai fluktuasi perubahan data pemilih agar seluruh warga yang berhak memilih bisa terakomodir, begitu pula sebaliknya. Yus juga menyatakan bahwa KPU harus terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, supaya pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun bisa turut terakomodasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat