kievskiy.org

12.403 Warga Cimahi Terancam tak Bisa Ikut Pilkada

CIMAHI, (PR).- Sebanyak 12.403 orang terancam kehilangan hak pilihnya pada Pilkada Cimahi 2017, karena sampai saat ini mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik yang menjadi syarat ikut pemilihan. Mereka juga tidak termasuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kota Cimahi beberapa hari lalu. Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya mengatakan, pada 2 November 2016 lalu KPU telah menetapkan DPS yang berjumlah 374.517 pemilih. Para pemilih tersebut tersebar di 980 tempat pemungutan suara yang ada di Cimahi. "Dari jumlah itu, ternyata masih ada warga yang belum memiliki e-KTP," kata Handi di kantornya, Jalan Pasantren, Selasa 8 November 2016. Oleh karena itu, lanjut dia, KPU akan bergerak cepat bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi untuk mendorong warga yang berjumlah 12.403 itu supaya segera melakukan perekaman e-KTP. Walaupun e-KTP mereka belum dicetak, data perekaman bisa dijadikan dasar bagi Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan pengganti e-KTP. "Nah, kalau sudah melakukan proses perekaman kan mereka ini sudah bisa kami amankan menjadi pemilih. Yang kami khawatirkan, para pemilih ini tidak melakukan perekaman e-KTP. Ini yang bisa menjadi masalah, karena pemilih yang seperti itu akan kehilangan hak pilihnya. Hal inilah yang tidak kami harapkan," tutur Handi. Dia menjabarkan, data mengenai 12.403 pemilih tersebut akan disebar ke seluruh panitia pemungutan suara (PPS). "Selanjutnya PPS-PPS ini bergerak cepat untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan setiap RW, di mana nanti setelah terdeteksi bahwa pemilih ini belum melakukan perekaman e-KTP, maka melalui ketua RW para pemilih ini akan didorong untuk melakukan proses perekaman e-KTP," paparnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kota Cimahi Septiana menyebutkan, di dalam DPS pihaknya mencatat ada 887 pemilih pada pilkada yang merupakan penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus. "Kami dapatkan di lapangan ada 310 tunadaksa, 131 tunanetra, 155 tunarungu, 86 tunagrahita, dan pemilih lain yang punya keterbatasan seperti lumpuh berjumlah 86 orang," kata dia. Meski begitu, lanjut dia, data pemilih disabilitas itu masih bisa berubah karena KPU masih terus melakukan penyempurnaan data hingga daftar pemilih tetap (DPT) ditetapkan. "Yang jelas akan berkurang, karena nanti data ini disaring lagi," ujarnya. Menurut Septiana, KPU sudah dua kali melakukan sosialisasi kepada para pemilih berkebutuhan khusus, yakni berupa sosialisasi tahapan pemilu dan sosialisasi para calon peserta pilkada. Dalam sosialisasi tersebut, KPU turut mendatangkan sejumlah organisasi penyandang disabilitas untuk kemudian digelar dialog interaktif. "Khusus untuk tunanetra, kami sudah berkomunikasi dengan Sekolah Luar Biasa Citeureup dan percetakan (braille) sudah siap. Namun, untuk jumlah alat bantu yang harus dicetak (braille) itu masih belum bisa dipastikan, karena jumlahnya ini masih belum pasti," katanya. Walaupun KPU akan memfasilitasi para penyandang disabilitas melakukan proses pemilihan, dia menyatakan tak akan membuat TPS khusus. "TPS-nya tidak dibedakan, mereka memilih di TPS yang sama dengan pemilih lainnya, tergantung dari tempat tinggalnya," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat