BANDUNG, (PR).- Menyikapi banyaknya keluhan warga yang sulit mendapatkan gas 3 kg, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Nomor 542/SE.118-DISKOPUKM & Perindag Tentang Imbauan Penggunaan Gas Elpiji. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung Yusuf D. Ramdhani dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Kamis 10 November 2016. Penerbitan surat edaran tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG). Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada para pengguna rumah tangga dan pelaku usaha untuk memperhatikan isi kandungan dari Peraturan Menteri ESDM. Salah satunya adalah bahwa gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dengan penghasilan tidak lebih dari 1,5 juta rupiah per bulan. Untuk itu, bagi yang berpenghasilan di atas 1,5 juta rupiah per bulan dan selama ini menggunakan gas elpiji 3 kg diimbau agar beralih menggunakan gas elpiji 5,5 kg atau 12 kg. "Memang harusnya tidak ada aturan seperti itu apabila para konsumen atau pengguna gas elpiji 3 kg sadar harusnya konsumen itu menggunakan apa. Mungkin karena alasan ekonomi, murah, sehingga mereka menginginkan epiji 3 kg," ungkap Yusuf. Namun demikian, lanjutnya, Kementerian ESDM sudah mengatur bahwa gas elpiji 3 kg ini diperuntukkan untuk konsumen tertentu saja. Selain itu, imbauan juga ditujukan kepada para pelaku usaha. Berdasarkan regulasi dari Kementerian ESDM, gas elpiji 3 kg diperuntukkan juga bagi pelaku usaha mikro. Adapun kriteria Usaha Mikro menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil menengah (Pasal 6) adalah mereka yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha, atau mereka yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta rupiah. “Surat edaran ini dibuat untuk merespons fenomena-fenomena di lapangan, banyak penduduk menengah ke atas, restoran yang bukan usaha mikro juga menggunakan gas 3 kg,” terang Yusuf. Mereka ingin mengurangi penggunaan gas elpiji 3 kg oleh pihak yang tidak berhak. Dengan demikian, proporsi penggunaan gas elpiji dapat seimbang di masyarakat. Selama ini kelangkaan gas elpiji 3 kg salah satunya disebabkan oleh penggunaan bahan bakar tersebut oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya. “Jumlah penduduk Kota Bandung kan 2,5 juta. Sementara kami hanya diberi kuota gas elpiji 3 kg 90 ribuan perhari. Jadi tidak bisa menutupi kebutuhan konsumsi masyarakat maupun pelaku usaha di Kota Bandung. Diharapkan, yang tidak berhak itu bisa beralih ke elpiji kemasan biru 12 kg atau kemasan pink yang 5,5 kg,” papar Yusuf. Sementara itu, Yusuf menambahkan, diperkirakan jumlah penerima gas elpiji 3 kg di Kota Bandung adalah 62.255 kepala keluarga. “Itu jika dihitung berdasarkan data BPS untuk penerima raskin,” jelas Yusuf. Angka tersebut belum termasuk data usaha mikro kecil menengah yang juga berhak menggunakan bahan bakar gas tersebut. Sementara itu, Senior Sales Executive LPG Rayon VIII Wilayah Bandung dan Sumedang, Probo Prasidahayu menjelaskan bahwa Pertamina akan mensosialisasikan surat edaran tersebut ke seluruh agen dan pangkalan di Kota Bandung. Pihaknya juga akan menyasar para Camat dan Lurah agar juga bisa mensosialisasikan regulasi ini hingga ke masyarakat. "Kita akan buat 5000 kopi surat edaran ini dalam bentuk poster. Nanti akan kami edarkan hingga ke tingkat agen dan pangkalan," ucap Probo.***
Ridwan Kamil: Gas 3 Kg untuk warga tidak Mampu
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/11/021014gas2.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
bandung
pemkot bandung
Ridwan Kamil
gas 3 kg
Artikel Pilihan
Terkini
Sederet Konser yang Bakal Digelar di Bandung Juli 2024, Apa Saja?
Raffi Ahmad Usai Bertemu Bupati Bandung Dadang Supriatna: Tunggu Tanggal Mainnya
Raffi Ahmad Bertemu Bupati Bandung Dadang Supriatna, Sinyal Bakal Jadi Cawabup?
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juli 2024, Buka Mulai Jam Berapa?
7 Film Bioskop yang Tayang di Bandung Selama Juli 2024
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Kecelakaan Laut di Pantai Pangandaran, 1 Korban Asal Astana Anyar Bandung Meninggal Dunia
3 Jenis Game di Clash of Champions Episode 1, Adu Trik dan Ketelitian
Meksiko vs Ekuador di Copa America 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up
Rumania vs Belanda di Euro 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up
Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024: Preview dan Starting Line-up
15 Tempat Jogging yang Nyaman dan Gratis di Bandung, Olahraga Seru Badan Semakin Sehat
Prediksi Skor Spanyol vs Georgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Jadwal Copa America 2024 Hari Ini: Argentina ke 8 Besar, 3 Negara Rebutan Runner Up
Muhammad Fardhana Bongkar Alasan Putus dengan Ayu Ting Ting, Singgung Soal Perdebatan
Prediksi Skor AS vs Uruguay di Copa America 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Kabar Daerah
Jadwal Terbaru Kapal Pelni Juli 2024: Rute Surabaya-Lombok dan Lombok-Surabaya
Kuliner Nasi Bungkus Rp 3.000 Bukan Mimpi! Terima Kenyataan Manis di Angkringan Bu Rin Ponorogo!
Dedi Mulyadi Berpeluang Maju Calon Gubernur Jawa Tengah, Ternyata Punya Hutang Miliaran Rupiah
20 Tempat Wisata di Kediri Jawa Timur, Rekomendasi Wisata Libur Sekolah Bareng Keluarga
Survei LSI Dico Ganinduto Salah Satu Tokoh Jateng Paling Disukai Dan Top Of Mind, Pengamat: Bisa Jadi Acuan
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022