kievskiy.org

Tiga Pasangan Calon Pilkada Cimahi Langgar Aturan Kampanye

CIMAHI, (PR).- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi mendapati sejumlah alat peraga kampanye yang dipasang bukan pada tempatnya. Ironisnya, pelanggaran kesepakatan akan pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan oleh ketiga pasangan calon peserta Pilkada Cimahi 2017. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Cimahi Yus Sutaryadi. Menurut dia, sedikitnya ada enam alat peraga kampanye tercatat menyalahi ketentuan pemasangan. Tiga alat peraga kampanye milik pasangan Atty Suharti-Achmad Zulkarnain, dua milik Asep Hadad Didjaya-Irma Indriyani, dan satu milik Ajay M Priatna-Ngatiyana. "Kami akan melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum bersamaan dengan ketiga pasangan calon tersebut untuk kemudian dilakukan penurunan dan pemindahan alat peraga kampanye ke tempat yang sudah ditetapkan. Kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan bersurat lagi ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan," kata Yus, Rabu 23 November 2016. Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran lainnya, lanjut dia, Panwaslu pun akan memberikan surat imbauan kepada para pasangan calon agar menaati kesepakatan maupun aturan yang berlaku. "Sekarang para calon seringnya blusukan. Jadi, sudah tentu pengawasan akan diperketat. Dikhawatirkan ada politik uang atau kampanye hitam," katanya. Seperti diketahui, KPU Kota Cimahi telah membagikan alat peraga kampanye maupun bahan peraga kampanye kapada seluruh pasangan calon peserta Pilkada Cimahi 2017. Alat peraga kampanye itu berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul sedangkan bahan peraga kampanye berupa poster, leaflet, pamflet, dan flyer. Ketua Tim Pemenangan Ajay Ngatiana, Dadan Gurniansyah menilai, dua alat di antara peraga kampanye tersebut tidak efektif untuk digunakan kampanye baik untuk dibagikan kepada masyarakat maupun dipasang di suatu tempat. "Pamflet dan poster mau dipasang di mana?" kata Dadan. Lantaran media pemasangan untuk pamflet dan poster dianggap minim, dia khawatir pemasangannya justru menyalahi ketentuan. "Di daerah perkotaan saya rasa tidak baik kalau ditempelkan di tembok rumah warga. Mending kalau orang yang punya rumahnya mau dipasangi, kalau tidak bagaimana? Makanya, saya yakin pamflet dan poster ini akan jadi sampah," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat