kievskiy.org

21 Orang Jadi Korban Penipuan Bermodus Penggandaan Uang

BANDUNG, (PR).- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan dua tersangka penipuan. Modus yang dilakukan serupa dengan Kanjeng Dimas, yaitu dengan iming-iming penggandaan uang. Kerugian yang ditimbulkan dari sejumlah korban mencapai miliaran rupiah. "Sejauh ini korbannya ada 21 orang dengan kerugian mencapai Rp 7 miliar," ujar Kapolda Jawa Barat Bambang Waskito, Kamis 15 Desember 2016. Dia menuturkan, dua tersangka yang dimaksud adalah Agus Domba (41) dan Yudi Permana (58). Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Garut. Pengungkapan diawali informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana penipuan beberapa waktu silam. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana dan pasal 2 huruf q dan r pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 ayat 1 UURI no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI no 12 tahun 1951 tentang lembaran uang negara, dengan ancaman pidana 20 tahun atau denda Rp 10 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat