kievskiy.org

Ratusan Anggota XTC Sambut Rio Capella Bebas dari Lapas Sukamiskin

BANDUNG, (PR).- Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Patrice Rio Capella, terhitung mulai Kamis, 22 Desember 2016 dinyatakan bebas dan keluar Lapas Sukamiskin. Rio yang tersangkut korupsi bisa menghirup udara kebebasan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan. Rio keluar dari Lapas Klas 1 Sukamiskin, sekitar pukul 10.00 WIB. Sekeluarnya dari lapas, Rio disambut ratusan anggota ormas XTC Indonesia Kota Bandung dengan sukacita. Rio sendiri merupakan Dewan Kehormatan XTC Indonesia. Ratusan anggota XTC membentangkan spanduk dukungan terhadap Rio. Spanduk itu bertuliskan "Kemarin Jejakmu, Hari Ini Langkahmu, Besok Tujuanmu. Allah Tidak Tidur. Bangkit Lagi Untuk Negeri". Selain ratusan anggota XTC, bebasnya Rio juga disambut keluarga besarnya termasuk sejumlah orang dari ormas ProDEM. Dalam jumpa pers dengan wartawan, Rio bersyukur bisa menghirup udara bebas. Ia menyebut sudah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan, dari vonis hakim selama 1 tahun 6 bulan. "Saya jalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan atau tepatnya 425 hari," ujar Rio kepada wartawan, di kawasan Jln. Laswi, Kota Bandung. Setelah menghirup udara bebas, Rio mengaku tak ingin lagi mengungkit memori lama yang pahit. "Ketika menuju pintu gerbang kebebasan, saya tinggalkan semua kepahitan dan kekecewaan, termasuk dendam. Saya simpan semua agar keluar dari penjara dengan realitas yang ada. Tapi bukan berarti saya tidak berteriak untuk keadilan. Ini agar tidak terjadi lagi korban seperti saya," tegasnya. Seperti diketahui, mantan Sekjen Partai NasDem itu divonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 21 Desember 2015. Vonis hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Rio sebelumnya dituntut dua tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Dalam tuntutan tersebut, Rio dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Rio menjadi pesakitan setelah terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, salah satu staf di kantor OC Kaligis. Menurut jaksa ketika itu, uang tersebut diberikan kepada Rio agar dirinya mau membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat