BANDUNG, (PR).- Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Patrice Rio Capella, terhitung mulai Kamis, 22 Desember 2016 dinyatakan bebas dan keluar Lapas Sukamiskin. Rio yang tersangkut korupsi bisa menghirup udara kebebasan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan. Rio keluar dari Lapas Klas 1 Sukamiskin, sekitar pukul 10.00 WIB. Sekeluarnya dari lapas, Rio disambut ratusan anggota ormas XTC Indonesia Kota Bandung dengan sukacita. Rio sendiri merupakan Dewan Kehormatan XTC Indonesia. Ratusan anggota XTC membentangkan spanduk dukungan terhadap Rio. Spanduk itu bertuliskan "Kemarin Jejakmu, Hari Ini Langkahmu, Besok Tujuanmu. Allah Tidak Tidur. Bangkit Lagi Untuk Negeri". Selain ratusan anggota XTC, bebasnya Rio juga disambut keluarga besarnya termasuk sejumlah orang dari ormas ProDEM. Dalam jumpa pers dengan wartawan, Rio bersyukur bisa menghirup udara bebas. Ia menyebut sudah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan, dari vonis hakim selama 1 tahun 6 bulan. "Saya jalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan atau tepatnya 425 hari," ujar Rio kepada wartawan, di kawasan Jln. Laswi, Kota Bandung. Setelah menghirup udara bebas, Rio mengaku tak ingin lagi mengungkit memori lama yang pahit. "Ketika menuju pintu gerbang kebebasan, saya tinggalkan semua kepahitan dan kekecewaan, termasuk dendam. Saya simpan semua agar keluar dari penjara dengan realitas yang ada. Tapi bukan berarti saya tidak berteriak untuk keadilan. Ini agar tidak terjadi lagi korban seperti saya," tegasnya. Seperti diketahui, mantan Sekjen Partai NasDem itu divonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 21 Desember 2015. Vonis hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Rio sebelumnya dituntut dua tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Dalam tuntutan tersebut, Rio dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Rio menjadi pesakitan setelah terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, salah satu staf di kantor OC Kaligis. Menurut jaksa ketika itu, uang tersebut diberikan kepada Rio agar dirinya mau membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.***
Ratusan Anggota XTC Sambut Rio Capella Bebas dari Lapas Sukamiskin
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/12/rio capella.jpg)
Terkini Lainnya
Tags
Sekjen Nasdem
OC Kaligis
kasus bansos
Artikel Pilihan
Terkini
Atasi Kekeringan Dampak El Nino, Sejumlah Titik Air di Jawa Barat Dibor
Mendaki Gunung Tangkuban Parahu Tempo Dulu: Mitos Dalem Ratu dan Medan yang Sulit
Pemkot Cimahi Menanti Kepastian Pengisi Jabatan Pj Wali Kota Cimahi
Ibu dan Anak di Bandung Kompak Edarkan Ekstasi yang Disulap Jadi Bentuk Kapsul
Gudang Limbah Sepatu di Cibaduyut Rata dengan Tanah Akibat Kebakaran
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Roundup: Jabar Jawara Judi Online, Sanksi Menanti ASN Pemprov Jawa Barat jika Terbukti Terlibat
Profil Sandy Kristian Clash of Champions: Mahasiswa IPK 5,0 yang Viral Ternyata Fanboy BLACKPINK
Muhammad Fardhana Terbukti Selingkuh? Kiky Saputri Sudah Tahu Tabiat Mantan Ayu Ting Ting
7 Rekomendasi Toko Buku di Kota Bandung, Cocok untuk Santai dan Hunting Book
Fakta-Fakta Brain Cipher: Hacker yang Bobol PDNS 2 di Surabaya
Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU karena Kasus Asusila
Caleg Terpilih Wajib Mundur Status jika Maju Pilkada Serentak 2024, Kata KPU
Kabar Daerah
Cuaca Batam 5 Juli 2024: Prediksi Lengkap dari BMKG
Polsek Tolitoli Utara: Klarifikasi Terkait Tuduhan Perilaku Anggota
Waspadai Hujan Ringan di Pagi Hari! Prakiraan Cuaca Ranai, Natuna 5 Juli 2024
Grojogan Sojopan Ngawi: Wisata Alam Eksotis di Tengah Hutan Jati yang Menawan
Pilgub Jabar 2024: HORE! Survey Indikator Politik, Ridwan Kamil Berpotensi Menang di Pilkada Jabar 2024
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022