kievskiy.org

Mantan Direksi PT Pos Didakwa Korupsi

BANDUNG, (PR).- Arjuna, mantan Vice President Kolekting dan Antaran PT Pos Indonesia didakwa melakukan korupsi uang PT Pos Indonesia Rp 2,4 miliar. Uang sebesar itu berasal dari dana penyimpangan dalam penggunaan/pengeluaran biaya tambahan distribusi Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang korupsi di PT Pos Indonesia yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu 1 Februari 2017. Pada sidang dipimpin Longser Sormin itu jaksa penuntut umum Melur Kimahardika mendakwa dengan pasal berlapis, para terdakwa terancam 20 tahun penjara.

Perbuatan korupsi terdakwa Arjuna itu dilakukan secara bersama-sama dengan Zulkifli Assagap selaku Senior Vice President Operasi PT Pos Indonesia, Pamungkas Tedjo Asmoro selaku Vice President Pengendalian Sistem Operasi PT Pos Indoensia dan beberapa terdakwa lainnya.

Mantan Pejabat PT Pos Indonesia tersebut didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang tidak berhak untuk menerima dana biaya tambahan dalam perdistribusian KPS tahun 2013. Karena uang tersebut di gunakan diluar kepentingan pendistribusian KPS tahun 2013 akibatnya mengalami kerugian Rp 2,4 miliar. Terdakwa diancam dengan pidana dalam pasal 2, dan 3, ayat (1) Undang-Undang Tipikor. Ancaman terhadap pasal tersebut 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Melur disebutkan bahwa kasus ini berawal adanya proyek KPS tahun 2013. Kemudian dalam proyek puluhan miliar itu dikeluarkan biaya pendistribusian KPS yang ditandatangani Zulkifli Assagap. Distribusi tersebut disebar ke kantor area operasi.

Dalam biaya tambahan itulah terjadi penyimpangan seperti untuk area VI Semarang dari biaya Rp 1,8 miliar itu terjadi penyimpangan Rp 769 juta. Kemudian penyimpangan uang lainnya bervariasi hingga jumlahnya mencapai Rp 2,4 miliar.

"Uang untuk pengeluaran biaya tambahan distribusi KPS itu tidak sesuai kebutuhan riil sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujar Melur.

Karena itulah, menurut Melur, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah bertentangan dengan keputusan bersama antara komisaris dan direksi PT Pos Indonesia, yang intinya direksi dan karyawan dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi.

Usai membacakan dakwaan, sidang diundur satu minggu ke depan dengan agenda tanggapan atas dakwaan atau eksepsi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat