kievskiy.org

Pelaku Korupsi Bansos Kota Bandung Divonis 2 Tahun

BANDUNG, (PR).- Entik Musakti divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2012. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung tersebut, Entik juga didenda Rp 500 juta dengan subsider 2 bulan penjara.

"Mengadili, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan korupsi. Dari itulah terdakwa divonis 2 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dariyanto dalam sidang yang digelar di Ruang V, Rabu 8 Februari 2017. Vonis itu lebih ringan satu tahun, sebelumnya jaksa menuntut hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Entik terbukti melanggar pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 ayat satu juncto pasal 10 Undang-undang no 8 tahun 2010 tentang TPPU. Entik yang merupakan pentolan LSM itu pada beberapa tahun lalu telah divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi dana hibah Kota Bandung tahun 2012. Kasus TPPU ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi dana hibah yang mengantarkannya ke balik terali besi selama 9 tahun itu.

Dijelaskan hakim, dari total uang korupsi dana hibah senilai Rp 8 miliar, sebanyak Rp 2,4 miliar di antaranya merupakan uang TPPU. Dalam urainnya hakim menyebitkan terdakwa mendirikan LSM dan koperasi fiktif bersama Destria Wachyu alias Ades (almarhum). Mereka mendirikan 38 LSM fiktif dan 1 koperasi. Para ketuanya adalah istri, mertua, keluarga dan sahabat-sahabat terdakwa. Setelah terbentuk, terdakwa lalu mengajukan dana hibah atau bansos dan mencairkannya ke Bank Jabar Banten (BJB).

Dari sejumlah LSM fiktif itu, dua di antaranya milik terdakwa dengan dua rekening berbeda. Yang pertama, LSM Aliansi Wirausaha Muda menerima dana Rp 250 juta dan LSM Forum Pencinta Anak Jalanan mendapat kucuran dana Rp 150 juta. Terdakwa juga menjabat sebagai sekretaris LSM Laskar Pemuda Islam yang ketuanya adalah sopir pribadinya. LSM itu juga fiktif tapi menerima dana hibah Rp 75 juta. Entik, juga menjadi bendahara di Ikatan Pemuda Intelektual dan menerima dana Rp 150 juta. 

Pemkot Bandung total menyalurkan dana hibah untuk 38 LSM dan 1 koperasi fiktif tersebut Rp 8,1 miliar. Uang yang terkumpul itu, lalu dibagi-bagikan oleh terdakwa kepada para ketua LSM fiktif itu antara Rp 2 juta hingga Rp 8 juta per orang. Sedangkan sisa uang sebesar Rp 7,9 miliar dinikmati oleh terdakwa dan Ades.

Uang hasil korupsi itu dibelanjakan oleh Entik untuk keperluan pribadinya. Pria tamatan SMA itu di antaranya membeli tanah di daerah Ciparay pada H Aos seharga Rp 295 juta. Di atas tanah itu kemudian dibangun 18 kamar kos dengan nilai bangunan Rp 1,9 miliar. Masih dengan uang hasil korupsi, terdakwa juga membeli mobil Mercedes Benz C 250 Rp 789 juta dengan menggunakan nama Shakti. Tak hanya itu, ia juga membeli rumah mewah di Grand Sharon Rp 995 juta.

Setelah mendengar nilai putusan tersebut, terdakwa Entik tak bereaksi sedikitpun. Ia hanya menundukan kepala. Sementara penasihat hukum terdakwan Rizky Rizgantara menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. "Setelah mendengar vonis atas klien kami tersebut kami memilih waktu satu minggu untuk pikir-pikir," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat