kievskiy.org

Pengunjung Tahura Sambut Baik Program Car Free Day

SEJUMLAH kendaraan tak bisa masuk ke area Taman Hutan Rakyat Ir. Djuanda karena kebijakan Car Free Day yang diberlakukan setiap Senin dan Jumat mulai pukul 06.00 hingga 16.00.*
SEJUMLAH kendaraan tak bisa masuk ke area Taman Hutan Rakyat Ir. Djuanda karena kebijakan Car Free Day yang diberlakukan setiap Senin dan Jumat mulai pukul 06.00 hingga 16.00.*

BANDUNG, (PR).- Mulai hari ini, Jumat, 10 Februari 2017, kendaraan yang  masuk ke Taman Hutan Raya (THR) Ir. Djuanda tidak bisa sembarangan melintas. Balai Penglolaan THR Ir. Djuanda baru saja mengeluarkan surat edaran Car Free Day yang membatasi akses kendaraan bermotor di area tersebut pada hari Senin dan Jumat mulai pukul 6 pagi hingga pukul 4 sore.

Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 12 Perda  Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2008, tentang penyelenggaraan perlindungan Taman Hutan Raya. Tujuannya adalah untuk menjaga kawasan dan lingkungan THR sebagai kawasan konservasi .

“Saya baru datang, mau mangkal, eh gerbangnya di portal. Tapi saya mah enggak akan banyak protes. Gimana pengelola aja weh,” ungkap Edi (26), pengemudi ojek yang berada di kawasan Tahura. Edi baru mengetahui pengumuman tersebut ketika membaca surat edaran yang ada di portal.

Area yang diportal untuk kepentingan Car Free Day Tahura ini ada dua. Pertama, di Pintu Pos II area menuju Kantor BP Tahura, Museum Ir. H. Djuanda, Plaza Tahura, dan panggung terbuka ditutup total untuk kendaraan. Pengunjung yang mau melintas ke daerah tersebut harus memarkirkan kendaraannya di sekitar area Pintu Masuk Utama THR.

Kedua, area menuju Goa Jepang, Goa Belanda , Curug Koleang, Penangkaran Rusa, dan Curug Kidang ada pembatasan akses. Pintu Pos II menuju area tersebut selalu terkunci di jam yang telah ditentukan. Namun, Pengunjung, ojek,  dan pedagang, bisa saja melintas dengan syarat harus meminta izin kepada satpam setempat.

Beberapa pengunjung mengaku cukup senang dengan adanya kebijakan ini. Salah satunya adalah Rahmat (22). “Enak sih, saya bisa jalan-jalan di sini dengan tenang tanpa ada suara kendaraan. Tapi masalahnya, kalau saya mau ke Goa Jepang, capeknya jadi capek banget,” ucap Rahmat.

Dalam Nota Dinas yang disebarkan Kepala Balai Pengelolaan THR Ir. Djuanda  Lianda S.Si.,M.T, Area yang berada di depan kantor BP Tahura sudah tidak bisa digunakan lagi tempat parkir. Area yang berada di sekitar kios-kios itu nantinya akan digunakan sebagai parkir sepeda untuk pengunjung.

“Pada area tersebut (yang dimaksud dalam butir 2) sudah mulai ditata untuk tempat parkir sepeda milik TAHURA Ir. Djuanda yang akan disewakan kepada pengunjung yang ingin menggunakannya. Rencana tempat parkir sepeda segera dirancang dan dihitung kebutuhan biayanya,” tulis Lianda. (Surya Fikri Asshidiq)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat