kievskiy.org

Punya Gorilla, 5 Orang Ditangkap

BANDUNG, (PR).- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengamankan lima tersangka berkaitan dengan kepemilikan narkotika jenis ganja sintetis "gorilla". Salah satu modus peredaran yang digunakan adalah transaksi secara online. "Total barang bukti sebanyak 150 gram ganja sintetis dengan 5 tersangka dari penangkapan di tiga TKP," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus di Mapolda Jawa Barat, Kamis 16 Februari 2017. Kelima tersangka yang dimaksud adalah AS (23), RR (24), MMS (25), MRA (28), serta FMW (23). Penangkapan ketiganya dilakukan pada waktu dan lokasi berbeda. AS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada 29 Januari 2017 sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan hasil penelusuran, pria yang berstatus sebagai mahasiswa itu diduga memiliki narkoba jenis ganja sintetis. Petugas selanjutnya menggeledah rumah tersangka dan menemukan 18 paket kecil ganja sintetis yang disimpan dalam kotak, satu kartu ATM serta satu ponsel. Penangkapan berikutnya dilakukan terhadap tiga tersangka yaitu MMS, MRA, dan FMW. Ketiganya diamankan pada 2 Februari 2017 sekitar pukul 14.30 di bengkel di Karawang. Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening serta tiga linting narkotika jenis ganja sintetis dengan berat total sekitar 2 gram. Terakhir, penangkapan dilakukan terhadap RR yang tercatat sebagai warga Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dia diciduk pada 11 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 WIB saat tengah berada di depan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Dari tangannya, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening ganja sintetis dengan berat sekitar 90 gram serta bungkus berwarna perak dengan berat sekitar 48 gram. "Modus peredaran ganja sintetis ini, pelaku tidak saling kenal, sistem terputus. Mereka berkomunikasi melalui media sosial, kemudian pembayaran dilakukan melalui transfer rekening, serta pengiriman melalui jasa kurir," kata Yusri. Dia menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan mencapai 150 gram. Dengan asumsi harga 1 gram sekitar Rp 150 ribu, nilai total sekitar Rp 22.500.000. "Kemudian dengan asumsi satu gram narkoba jenis ganja sintetis ini dikonsumsi empat orang, sudah sekitar 600 orang yang terselamatkan," katanya. Saat ini, pemeriksaan masih dilakukan terhadap seluruh tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terbilang jenis baru ini. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat