kievskiy.org

Pengemudi Brio Kecelakaan Maut Jalan Naripan Ditetapkan Sebagai Tersangka

POLISI menunjukkan mobil yang terlibat kecelakaan maut Jalan Naripan, di Mapolrestabes Bandung, Selasa 21 Februari 2017.*
POLISI menunjukkan mobil yang terlibat kecelakaan maut Jalan Naripan, di Mapolrestabes Bandung, Selasa 21 Februari 2017.*

IM (19), pengemudi Mobil Brio yang menewaskan seorang pengendara motor di persimpangan Jalan Sunda dan Jalan Naripan diterapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, dia melakukan pelanggaran saat mengemudi, hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena yang bersangkutan melanggar, harusnya belok kiri, tidak boleh lurus," ujar Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo didampingi Kasatlantas Asep Pujiyono, di Mapolrestabes Bandung, Selasa 21 Februari 2017. Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas terjadi di persimpangan Jalan Naripan dan Jalan Sunda pada Senin, 20 Februari 2017 sekitar pukul 00.16 WIB. Ketika itu, korban Irfan Taufik (30) tengah mengendarai sepeda motor Honda Supra berpelat nomor D 5859 CM di Jalan Sunda dari arah selatan ke utara. "Korban yang berprofesi sebagai pedagang kain saat itu akan menuju Kosambi," ujar Hendro. Sementara dari arah Jalan Naripan, melaju dari arah barat ke timur, sebuah mobil Honda Brio warna putih berpelat nomor Z 1498 AL berisi tiga orang yang dikendarai IM. Di persimpangan Jalan Naripan dan Jalan Sunda, mobil seharusnya belok ke arah kiri karena ada rambu verboden di seberang jalan. Namun kendaraan tersebut melaju lurus hingga tabrakan tidak bisa dihindari. Akibatnya, motor tertabrak di bagian kiri oleh bagian depan mobil. Pengendara motor sempat terhantam ke bagian kaca depan mobil sebelum akhirnya terpental dengan jarak sekitar delapan meter. Dengan luka parah di bagian kepala, korban meninggal di lokasi kejadian. Hendro menuturkan, beberapa saat setelah kejadian pengemudi beserta temannya tetap berada di lokasi, tidak melarikan diri. Dia selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan, beserta barang bukti berupa sepeda motor dan mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Dia dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Korban saat ini sudah dimakamkan," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat