kievskiy.org

Sembilan Pelaku Pelempar KA Serayu Terancam Dua Tahun Penjara

INSIDEN pelemparan Kereta Api Serayu di antara Stasiun Kiaracondong-Gedebage Kota Bandung, Jumat 24 Maret 2017 dini hari.*
INSIDEN pelemparan Kereta Api Serayu di antara Stasiun Kiaracondong-Gedebage Kota Bandung, Jumat 24 Maret 2017 dini hari.*

BANDUNG, (PR).- Sembilan orang pemuda diamankan, menyusul perusakan gerbong kereta dengan cara dilempari batu di Stasiun Kiaracondong Kota Bandung, Jumat, 24 Maret 2017 sekitar pukul 00.15 WIB. Insiden tersebut diduga berkaitan dengan perseteruan antarpendukung klub sepakbola. "Kereta dilempari dengan menggunakan batu. Dari enam gerbong, empat gerbong di antaranya rusak di bagian kaca," ujar Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo. Sembilan pemuda yang dimaksud adalah DK (21), MR (23), OM (21), IF (19), IIU (18), HA (17), AFJ (20), IZM (20) serta MI (20). Hendro menuturkan, peristiwa terjadi saat kereta Serayu melintas di Stasiun Kiaracondong. Kereta yang berangkat dari Pasar Senen Jakarta itu sedianya akan menuju Kroya Purwokerto. Di dalamnya, terdapat sekitar 130 pendukungdimana sepakbola yang akan menyaksikan pertandingan Persija kontra PS Cilacap di Cilacap. Saat tiba di Kiaracondong, tiba-tiba terjadi pelemparan batu yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal. Akibatnya, sejumlah bagian kaca gerbong pecah. Kendati demikian, tidak ada korban dalam peristiwa tersebut. Setelah transit pun kereta kembali melanjutkan perjalanan. Mendapat laporan adanya perusakan gerbong, petugas dari Polsek Kiaracondong dan Polrestabes Bandung mendatangi lokasi. Tak membutuhkan waktu lama, sembilan orang pelaku pelemparan batu diamankan beberapa saat kemudian. Dari hasil pemeriksaan sementara, tindak pidana itu diduga dipicu persoalan antarpendukung klub sepakbola. Pelaku mengetahui adanya perjalanan menggunakan kereta api melalui unggahan media sosial. Sementara untuk masuk ke dalam lingkungan stasiun, mereka memanjat tembok terlebih dahulu. "Ini latar belakangnya dendam, karena pelaku pernah menjadi korban juga," ujar Hendro. Saat ini kesembilan pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 406 KUHPidana terkait perusakan barang dengan ancaman dua tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat