CIMAHI, (PR).- Diterpa curah hujan tinggi, tanah penyangga jembatan layang (flyover) Padasuka mengalami longsor setinggi 13 meter. Jika tak segera ditanggulangi, sebagian jembatan yang sudah terpasang bisa ambles dan turut membahayakan masyarakat.
Pantauan "PR" di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan pengerjaan memasang bronjong untuk memperkuat tanah penyangga dan menahan struktur pondasi flyover.
Ditemui di lokasi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Ainul Yakin, mengatakan longsoran tanah penyangga pondasi flyover Padasuka sebenarnya sudah terjadi sejak pertengahan Januari 2017.
"Mulai ketahuan ada longsor 24 Januari, longsornya bertahap memang, sedikit-sedikit terjadi pengikisan. Cukup membahayakan," ujarnya, Kamis 6 April 2017.
Jika terus dibiarkan pondasi flyover bisa roboh dan menyeret rumah warga yang berada disampingnya. "Terdapat saluran air, ditambah curah hujan jadi tanahnya terkikis. Makanya kita buat tembok penahan tanah (TPT) dengan sistem bronjong untuk memperkuat pondasi," katanya.
![](https://kievskiy.org/#STATIC#/public/image/2017/04/longsor jembatan padasuka 2.jpg)
Anggaran disiapkan Rp 750 juta yang berasal dari anggaran tak terduga. "Tadinya kita mau laksanakan menunggu hasil lelang untuk melanjutkan pembangunan, tapi kondisinya riskan sehingga dilakukan percepatan," katanya.
Selain perbaikan TPT sambung Ainul Yakin, Pemerintah Kota juga akan melakukan perbaikan pada balok girder yang sebagian belum presisi atau permanen dan harus segera dipasang diafragma untuk menghindari getaran.
"Ini juga darurat supaya tidak terguling. Tapi tetap harus menunggu pengerjaan bronjong beres. Makanya kita targetkan perbaikan TPT ini minggu depan sudah selesai," ucapnya.
Fly over tersebut memiliki ukuran panjang 57 meter, lebar 9 meter, lebar trotoar 1 meter dan tinggi sekitar fly over 13 meter. Jembatan tersebut memuat dua lajur kendaraan, bakal menghubungkan wilayah Contong dan wilayah Cisangkan-Jln. KH. Usman Dhomiri. Selama ini warga memanfaatkan akses perlintasan rel kereta api tidak resmi yang hanya bisa dilintasi kendaraan roda dua.***