kievskiy.org

Korupsi Bersama-sama, Para Mantan Pejabat PT Pos Dituntut 18 Bulan Penjara

Mantan Pejabat PT Pos Indonesia Zulkifli Assagap duduk di kursi pesakitan saat dituntut 18 bulan penjara.*
Mantan Pejabat PT Pos Indonesia Zulkifli Assagap duduk di kursi pesakitan saat dituntut 18 bulan penjara.*

BANDUNG, (PR).- Mantan Senior Vice President Operasi PT Pos Indonesia Zulkifli Assagap dituntut 18 bulan penjara. Tuntutan dilakukan jaksa penuntut umum Eryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 5 Juni 2017. Selain Zulkifli, Vice President Pengendalian Sistem Operasi PT Pos Indonesia Pamungkas Tedjo Asmoro dan mantan Vice President Kolekting dan Antaran PT Pos Indonesia Arjuna juga dituntut hukuman yang sama.

Menurut jaksa Eryanto, ketiganya terbukti melakukan penyimpangan dana. Penyimpangan itu dalam penggunaan/pengeluaran biaya tambahan distribusi Kartu Perlindungan Sosial (KPS) di PT Pos Indonesia senilai Rp 2,4 miliar.

Pada sidang yang dipimpin Longser Sormin itu, jaksa menyatakan bahwa ketiganya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Mereka melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor.

"Meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus ini untuk menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar JPU Eryanto saat membacakan tuntutannya di persidangan.

Memperkaya diri sendiri

Jaksa menilai, mantan Pejabat PT Pos Indonesia tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang tidak berhak untuk menerima dana biaya tambahan dalam perdistribusian KPS tahun 2013. Soalnya, uang tersebut digunakan di luar kepentingan pendistribusian KPS tahun 2013. Akibatnya ada kerugian Rp 2,4 miliar.

Hal yang memberatkan dalam kasus ini, karena mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, hal yang meringankan, mereka sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, PT Pos Indonesia juga sudah tidak lagi mengalami kerugian negara karena telah dikembalikan.

Dalam urainnya jaksa menjelaskan, kasus ini berawal adanya proyek KPS tahun 2013. Kemudian dalam proyek puluhan miliar itu dikeluarkan biaya pendistribusian KPS yang ditandatangani Zulkifli Assagap. Distribusi tersebut disebar ke kantor area operasi.

Dalam biaya tambahan itulah, terjadi penyimpangan. Untuk area VI Semarang, dari biaya Rp 1,8 miliar itu terjadi penyimpangan Rp 769 juta. Kemudian penyimpangan uang lainnya bervariasi hingga jumlahnya mencapai Rp 2,4 miliar.

Bantah melakukan korupsi

Uang untuk pengeluaran biaya tambahan distribusi KPS itu tidak sesuai kebutuhan riil sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat