kievskiy.org

Untuk Proyek Kereta Cepat, KAI Tertibkan 46 Bangunan di Padalarang

PETUGAS PT KAI atau Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menertibkan bangunan warga di sepanjang lahan KM140+200 sampai dengan KM 140+680 di Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin 3 Juli 2017. Penertiban bangunan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan dan penataan aset yang dimiliki oleh PT KAI.*
PETUGAS PT KAI atau Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung menertibkan bangunan warga di sepanjang lahan KM140+200 sampai dengan KM 140+680 di Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin 3 Juli 2017. Penertiban bangunan tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan dan penataan aset yang dimiliki oleh PT KAI.*

NGAMPRAH, (PR).- KAI atau PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi II Bandung kembali melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan milik warga yang didirikan di atas lahan milik KAI yang berada di Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin 3 Juli 2017. Penertiban tersebut dimaksudkan untuk kepentingan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Manager Humas PT KAI Daop II Bandung Joni Martinus mengatakan, penertiban bangunan rumah itu dilakukan di KM 140+200 sampai dengan KM 140+680. Di situ, terdapat total 46 bangunan yang ditertibkan, dengan luas lahan sekitar 3.517 meter persegi.

"Tujuan penertiban ini ialah untuk penjagaan, optimalisasi, dan penataan aset perusahaan. Warga yang rumahnya dibongkar telah kami berikan biaya bongkar atau biaya angkut barang. Sesuai dengan aturan direksi PT KAI, nilainya itu Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp 200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi permanen," kata Joni.

Dia menegaskan, uang yang diberikan kepada warga tersebut bukanlah uang ganti rugi. Pasalnya, PT KAI menertibkan aset yang merupakan milik sendiri. "Sebagian bangunan sudah dikosongkan dan dihancurkan oleh pemiliknya. Artinya, mereka sudah mengetahui dan menyetujui pelaksanaan pembongkaran ini," tuturnya.

Tidak keberatan

Seorang warga, Waluyo (47) mengaku tidak keberatan dengan pembongkaran rumahya oleh pihak KAI. Dia mengaku dapat merelakannya karena menyadari bahwa bangunan miliknya berada di atas lahan milik KAI dan akan digunakan oleh pemiliknya. "Enggak apa-apa. Saya ikuti saja aturan," ujarnya.

Terkait dengan proyek kereta cepat, PT KAI Daop II Bandung juga sudah dan akan melakukan penertiban di sejumlah daerah, yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Khusus untuk di Bandung Barat, penertiban aset KAI itu meliputi lima desa di Kecamatan Ngamprah dan Padalarang, yakni Desa Gadobangkong, Kertamulya, Kertajaya, Mekarsari, dan Cilame.

Dalam penertiban yang melibatkan sekitar 130 personel gabungan dari internal PT KAI maupun TNI/Polri itu ratusan warga menyaksikan langsung bangunan rumah mereka diratakan oleh satu unit alat berat. Walaupun penertiban berlangsung kondusif, sejumlah warga tampak bersedih saat rumahnya dihancurkan.

Berat menerima kenyataan

Seorang warga, Tini (53) merupakan salah satu warga yang sedih. Berulang kali dia menyeka air matanya dengan kerudung yang dipakainya. Meskipun tahu dan pasrah bahwa rumahnya bakal dirobohkan, dia mengaku berat untuk menerima kenyataan. Apalagi, baru seminggu lalu dia merayakan Lebaran di rumah tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat