kievskiy.org

Kenaikan Tunjangan DPRD Masih Tunggu Peraturan Bupati

PEGAWAI berjalan keluar ruangan bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bandung, Kecamatan Soreang, Kamis 6 Juli 2017. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota DPRD salah satunya mendapatkan tunjangan komunikasi dengan besaran bergantung kepada kategori keanggotaan.*
PEGAWAI berjalan keluar ruangan bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung, Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bandung, Kecamatan Soreang, Kamis 6 Juli 2017. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota DPRD salah satunya mendapatkan tunjangan komunikasi dengan besaran bergantung kepada kategori keanggotaan.*

SOREANG, (PR).- Pemerintah Kabupaten Bandung masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati Bandung terkait kenaikan tunjangan DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Saat ini, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk kenaikan tunjangan DPRD ini sudah dibahas dan segera diparipurnakan DPRD Kabupaten Bandung.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Sofian Nataprawira pada sela-sela pembukaan Pekan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Dunia di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Selasa 25 Juli 2017.

“Ada dua tahapan pembahasan yang harus dilakukan, yaitu pembahasan raperda dan perbubnya. Raperdanya sudah dibahas oleh pansus di DPRD Kabupaten Bandung dan mudah-mudahan tidak lama lagi bisa menjadi perda,” ungkap Sofian.

Setelah diterbitkannya peraturan daerah kenaikan tunjangan dewan ini, dijelaskan Sofian, Pemerintah Kabupaten Bandung pun melalui peraturan bupati akan menentukan harga satuan kenaikan tunjangan. Penentuannya bukan berdasarkan dari peraturan daerah. Dengan demikian, diperlukan adanya tim appraisal (tim penaksir) yang dilibatkan untuk melakukan kajian akademis dalam hal menentukan besaran satuan kenaikan tunjangan dewan ini.

Berdasarkan kemampuan keuangan daerah

Hal itu dikarenakan kenaikan tunjangan dewan ini pun harus berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan menghindari kesalahan dalam menentukan besaran kenaikan tunjangan dewan. Sehingga hal ini tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada saat pemeriksaan keuangan daerah, baik untuk pihak eksekutif maupun legislatif.

Lebih lanjut dikatakan Sofian, segala hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18/2017 tentang kenaikan tunjangan dewan ini nantinya akan melalui kajian akademisnya oleh tim appraisal. Pihaknya pun tetap akan memprioritaskan anggaran belanja publik yang menjadi hak masyarakat yang dialokasikan di masing-masing organisasi perangkat daerah Kabupaten Bandung

“Salah satu yang dikaji itu mengenai tunjangan komunikasi dan transportasi dewan. Jika nantinya perbup sudah mengatur hal ini, maka kendaraan pinjam pakai dewan nantinya akan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bandung meskipun saat ini kita belum membicarakan ke arah sana,” ucap dia.

Hal senada diungkapkan Ketua Pansus Tunjangan Dewan pada DPRD Kabupaten Bandung, Firman Somantri. Dikatakan dia, pembahasan raperda tunjangan dewan ini sudah dibahas pansus mulai dari 17 Juli hingga 23 Juli 2017. Setelah pembahasan raperda tersebut lanjut Firman, nantinya akan dilaporkan ke Badan Musyarawah DPRD Kabupaten Bandung untuk diparipurnakan.

“Kami juga saat ini masih menunggu kajian Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait adanya PP Nomor 18/2017. Sehingga nantinya tidak menjadi kendala dalam perumusan penganggaran daerah. Pembahasan yuridis kenaikan tunjangan dewan ini diberi waktu hingga September 2017. Mudah-mudahan dalam pekan ini bisa diparipurnakan raperda ini,” kata Firman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat