kievskiy.org

30 Persen Angkutan Umum di KBB Belum Berbadan Hukum

NGAMPRAH, (PR).- Sekitar 30 persen angkutan umum (angkum) di Kabupaten Bandung Barat hingga kini belum berbadan hukum. Padahal, aturan mengenai hal itu sudah diberlakukan sejak akhir tahun lalu.

Kepala Seksi Angkutan Umum Dinas Perhubungan KBB Bambang Sugiar mengungkapkan, saat ini baru ada 13 koperasi dan 7 PT yang membawahi angkum. Jumlah itu baru mewakili sekitar 70 persen dari semua pemilik angkutan umum saat ini.

"Badan hukumnya harus berupa PT atau koperasi yang telah mendapatkan SK Kemenkumham. Tapi, memang belum semua pemilik angkutan mendirikan badan hukum tersebut," katanya, Kamis 7 September 2017.

Menurut Bambang, Dinas Perhubungan saat ini bekerja sama dengan Kantor Samsat Cimareme untuk mendorong pendirian badan hukum bagi angkum. Ia melanjutkan, sejumlah kendaraan umum yang belum memiliki badan hukum, tidak akan diperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraannya dan izin trayeknya.

Para pemilik angkot yang belum berbadan hukum ini, memang belum habis STNK-nya. Oleh karena itu, Dishub masih memberi toleransi bagi para pemiliknya hingga STNK kendaraan habis.

"Sekarang, kami belum bisa memberikan sanksi. Karena harus ada penyesuaian juga. Tapi, nanti kalau STNK sudah habis, tapi tidak juga berbadan hukum, ya STNK dan izin trayeknya juga demikian," katanya.

Fasilitas pemenuhan hak dan kewajiban

Bambang mengungkapkan, badan hukum angkutan umum dibutuhkan untuk memberikan hak dan kewajiban bagi para penumpang dan juga pemilik angkot. Jika ada keluhan dari penumpang, mereka bisa menyampaikannya langsung ke badan hukum angkot tersebut.

"Kalau selama ini kan jika ada keluhan, penumpang tidak tahu harus mengadu ke mana. Jika angkot sudah berbadan hukum, tujuannya sudah jelas. Alamat perusahaan atau koperasi angkot ini harus ditempel di dalam angkot," tuturnya.

Selain itu, badan hukum juga dapat memudahkan regulasi mengenai angkutan umum. Soalnya, perkembangan angkutan umum setiap tahun terus dinamis, seperti munculnya jasa angkutan daring.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat