kievskiy.org

Bentrokan di Proyek Rumah Deret Tamansari, Semua Pihak Diminta Hormati Proses Hukum

DERETAN rumah warga yang telah dibongkar di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Rabu, 7 Maret 2018. Pada Selasa, 6 Maret 2018 malam terjadi bentrokan di lokasi tersebut antara puluhan mahasiswa dan warga penolak proyek rumah deret dengan sebagian warga yang setuju ditambah anggota ormas sehingga mengakibatkan belasan orang terluka.*
DERETAN rumah warga yang telah dibongkar di RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Rabu, 7 Maret 2018. Pada Selasa, 6 Maret 2018 malam terjadi bentrokan di lokasi tersebut antara puluhan mahasiswa dan warga penolak proyek rumah deret dengan sebagian warga yang setuju ditambah anggota ormas sehingga mengakibatkan belasan orang terluka.*

BANDUNG, (PR).- Belasan orang terluka akibat bentrok antara dua kubu berseberangan terkait proyek rumah deret Tamansari, Selasa, 7 Maret 2018 malam. Semua ­pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Bentrok antara puluhan mahasis­wa dan warga penolak proyek rumah deret dengan sebagian warga yang setuju ditambah anggota ormas (organisasi masyarakat) berlangsung selama beberapa jam. Bentrok awal ter­jadi pada sore hari sesudah kepulangan warga dari sidang di PTUN Bandung. Bentrok kedua, yang lebih keras, terjadi pada malam hari.

Warga yang menolak rumah deret Tamansari, bersama dengan mahasiswa yang mendampingi mereka, memprotes pengoperasian alat berat selama pro­ses hukum di PTUN masih berjalan. Mereka menduduki alat berat tersebut. Kubu seberang tidak terima de­ngan aksi ini hingga terjadilah aksi pe­lemparan batu.

”Jumlah mereka terus bertambah. Anggota-anggota ormas berdatang­an. Beberapa teman kami mereka ta­rik, lalu dipukuli. Beruntung kami bi­sa menyelamatkan mereka,” kata Abdul Kodir, seorang mahasiswa yang terlibat dalam bentrok.

Empat mahasiswa menderita luka berat di kepala karena lemparan ba­tu. Salah seorang di antaranya bah­kan sempat pingsan sebelum dibawa ke rumah sakit. Sementara 15 lainnya mengalami luka ringan di bebe­rapa bagian tubuh.

Buntut dari bentrok tersebut, warga didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung membuat laporan polisi. Mereka juga turun ke jalan menyuarakan kritik terhadap pemerintah dan aparat yang gagal mencegah bentrokan. ”Pemerintah dan aparat gagal memberikan perlindungan kepada warganya. Kami me­minta semua pihak menghargai pro­ses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Jangan ada aktivitas pemba­ngunan fisik selama belum ada pu­tus­an final,” tutur Kepala Departemen Perburuhan dan Miskin Kota Hardiansyah.

Diingatkan Hardiansyah, belum ada lembar perizinan yang diterbit­kan untuk proyek rumah deret. Bah­kan dokumen analisis dampak ling­kungan (amdal) dan izin lingkungan saja belum tuntas dikerjakan. Pengoperasian ekskavator dengan demi­kian menyalahi Undang-Undang No­mor 32 Tahun 2009.

Hardiansyah meminta aparat untuk menjamin keamanan warga RW 11 Tamansari setelah bentrokan. Ia juga mengingatkan aparat untuk be­kerja profesional menuntaskan kasus kekerasan yang telah dilaporkan. ”Kami akan terus mendampingi warga selama proses hukum di PTUN ini. Kami harap semua pihak me­la­ku­kan hal sama. Jangan lagi cara-ca­ra kekerasan dipakai,” ucapnya.

Terus berjalan

Plt. Kepala Dinas Perumahan, Ka­wasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Iming Ahmad menyayangkan kejadian ini. Bentrokan tak perlu terjadi jika semua pihak bisa menahan diri. Ia pun memastikan pemkot meng­hormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat