kievskiy.org

Imas Aryumningsih Diduga Terima Suap Lewat Teman SD-nya

Tersangka yang juga Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih (kanan) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018 lalu.*
Tersangka yang juga Plt Bupati Subang Imas Aryumningsih (kanan) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018 lalu.*

BANDUNG, (PR).- Bupati Subang non aktif Imas Aryumningsih diduga mendapat aliran dana sebesar Rp 300 juta melalui Enen, teman SD nya. Uang tersebut diduga merupakan aliran dana dari pengurusan izin prinsip tanah.

Demikian terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap yang menyeret Imas dengan terdakwa sang penyuap Miftahudin. Sidang digelar di ruang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 1 Juni 2018.

Dalam sidang tersebut dihadirkan empat orang saksi, di antaranya Sutiana, Kepala Seksi Pelayanan Dinas Perizinan Subang, Enen teman SD Imas Aryumningsih dan Koko, sopir Imas. Dari hasil pemeriksaan di persidangan terungkap adanya dugaan aliran dana dari Sutiana sebesar Rp 300 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Enen lalu diberikan kepada Chandra, ajudan Imas. Jadi dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa uang tidak langsung diberikan pejabat perizinan ke Imas, namun ada perantara yakni, temen SD Imas bernama Enen.

Jaksa KPK sendiri terus menelusuri mengenai dana tersebut dan dana-dana lainnya karena dari beberapa saksi yang terungkap di persidangan ada beberapa dana yang diduga mengalir ke Imas melibatkan beberapa pihak.

Jaksa KPK sendiri rencananya akan memanggil Chandra ajudan bupati Imas pada Selasa 5 Juni 2018, untuk memberikan kesaksiannya di persidangan. Karena beberapa orang menyebut nama Chandra telah menerima aliran dana untuk disampaikan kepada Imas.

Keterangan Imas

Sebelumnya Imas sendiri dalam kesaksiannya, mengaku belum menerima uang Rp 300 juta yang disebut-sebut sebagai uang suap kepadanya untuk meloloskan izin prinsip PT ASP. Namun, Imas tak menampik bertemu dengan Darta dan terdakwa Miftahudin di rumah dinasnya (Rumdin).

Dalam sidang yang dipimpin Dahmiwirda tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Dody Sukmono menyoal pemberian uang Rp 300 juta, dana kampanye, serta permintaan satu unit laptop.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat