kievskiy.org

Cermati Mekanisme dan Batas Waktu Bea Balik Nama dan Pajak Gratis

BANDUNG, (PR).- Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya, serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat segera berakhir. Menjelang ditutupnya program pada 31 Agustus 2018 mendatang, sebagian besar layanan hanya menyisakan waktu pendaftaran beberapa hari ke depan.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan, Maulana Indra Wibawa menjelaskan, masyarakat yang belum memanfaatkan program itu diharapkan mencermati mekanisme yang memberlakukan proses pendaftaran dan proses pembayaran. Terdapat perbedaan yang bisa menjadikan salah tafsir.

Dalam sosialisasi sejak awal, program yang berlangsung mulai dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2018 ditetapkan sebagai masa pembayaran. Sementara itu, dalam prosesnya terdapat mekanisme pendaftaran.

Proses pendaftaran hingga pembayaran memakan waktu berbeda-beda, khususnya terkait pelayanan mutasi. Jadwal pendaftaran itu ditetapkan supaya warga tidak melebih batas masa pembayaran yang berakhir 31 Agustus. Dalam mutasi kendaraan antarsamsat di dalam Kota Bandung, diperlukan masa tiga  hari. Maka, pendaftaran dalam program ini akan ditutup pada 28 Agustus.

Adapun mutasi antarsamsat kota atau kabupaten di dalam provinsi Jawa Barat membutuhkan waktu proses 10 hari, dan pendaftarannya ditutup pada 21 Agustus. Untuk mutasi antarprovinsi memerlukan waktu proses 7 hari, dengan penutupan pendaftaran program pada 24 Agustus.

“Jika warga mendaftar sehari setelah tanggal penutupan pendaftaran proses mutasi itu, maka biaya akan berlaku normal, dan tidak berlaku pembebasan denda karena sistem kami membaca masa berakhir program sudah terlewati ,” ujar Indra, saat jumpa pers, di Kantor Samsat Kawaluyaan, Bandung, Selasa 21 Agustus 2018.

Di tempat yang sama, Kasi STNK Dirlantas Polda Jawa Barat Erwin Syah menambahkan, sejak awal sosialisasi program yang diluncurkan Pemprov Jabar bekerja sama dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja itu berjalan mulus. Kabar pembebasan denda pajak kendaraan bermotor itu mampu menarik animo warga hingga membludak.

Tidak ingin mengecewakan

“Kita tidak ingin mengecewakan warga yang sudah jauh-jauh datang lalu salah paham karena tidak menerima informasi jelas tentang program ini. Oleh karena itu, kita tidak berhenti sosialisasi selama dua bulan ini agar tersampaikan dengan baik hingga berakhirnya program. Program ini termasuk sangat berhasil dan betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat,” tuturnya.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno-Hatta Dedi Jubaedi menambahkan, informasi penutupan proses pendaftaran itu agar tidak terjadi kesimpangsiuran kabar bagi warga yang akan membayar pajak dan memanfaatkan program.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat