kievskiy.org

Sumbangan Bencana di Jalanan Dilarang

BANDUNG, (PR).- Warga Kota Bandung diminta untuk memberikan sumbangan korban bencana melalui lembaga atau yayasan resmi. Bagi warga yang ingin menggalang dana sumbangan melalui gerakan inisiatif diharapkan untuk melapor kepada aparat kewilayahan atau Dinas Sosal dan Penanganan Kemiskinan Kota Bandung.

Di Bandung, Minggu 30 September 2018, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengapresiasi munculnya banyak simpati warga Bandung untuk membantu korban bencana, termasuk bagi warga di Palu dan Donggala. Meski begitu, pengumpulan dana selayaknya dikoordinasikan dengan aparat pemerintahan agar pelaporan dana bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya sangat mendukung gerakan simpati warga ini. Tetapi ini semua harus betul-betul dijaga, dikawal, karena khawatir semua orang dengan dalih peduli kepada bencana di Palu atau dimanapun, tetapi kalau tidak terkendali ini bisa dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab,” ujar Oded.

Dari Pemerintah Kota Bandung, telah disiapkan bantuan bagi korban bencana di Palu dan Donggala. Aparatur Sipil Negara juga akan diajak berdonasi untuk membantu meringankan beban korban bencana.

“Saya sudah koordinasi dengan SKPD terkait, dengan kesra, Dinsos, agar kita merespons positif, memiliki kepekaan terhadap saudara-saudara kita yang sekarang terkena musibah di Palu. Insyaallah besok Senin akan saya umumkan di upacara, kita juga akan berpartisipasi dalam bentuk kepedulian untuk mengumpulkan dana bantuan untuk korban bencana,” ujarnya.

Dinas Sosial dan Penanganan Kemiskinan Kota Bandung mengimbau warga agar tidak sembarangan memberikan sumbangan. Penggalangan dana bantuan bagi korban bencana harus mengantongi izin Dinas Sosial Kota Bandung.

Kepala Dinas Sosial dan Penanganan Kemiskinan Kota Bandung Tono Rusdiantono mengatakan, sumbangan selayaknya diberikan melalui lembaga yang telah memiliki izin. Penggalangan dana dengan izin Dinas Sosial Kota Bandung dinilai mampu menjamin akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan dana bantuan.

Kedok penggalangan dana

Seperti diketahui, semenjak gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu, banyak muncul respons warga Bandung dengan inisiatif penggalangan bantuan. Di banyak pusat keramaian dan persimpangan lalu lintas, banyak bermunculan warga yang berinisiatif untuk menggalang bantuan.

Bagi dinas sosial, aktivitas tersebut dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin. Tono menuturkan, penilaian tersebut bukan untuk menghalangi warga yang berniat baik bersimpati meringankan beban korban bencana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat