kievskiy.org

Jadi Saksi di Sidang Abubakar, Aa Umbara Dicecar Soal Aliran Uang Rp 100 Juta

BUPATI Bandung Barat, Aa Umbara  saat hadir menjadi saksi  sidang  kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Bandung Barat, Abubabakar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin 15 Oktober 2018. Dalam sidang  18 Juli 2018 terdakwa Kepala BKPSDM Bandung Barat Asep Hikayat beserta saksi staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Bandung Barat Caca, menyebut bahwa Aa Umbara menerima uang Rp 100 juta.*
BUPATI Bandung Barat, Aa Umbara saat hadir menjadi saksi sidang kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Bandung Barat, Abubabakar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin 15 Oktober 2018. Dalam sidang 18 Juli 2018 terdakwa Kepala BKPSDM Bandung Barat Asep Hikayat beserta saksi staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Bandung Barat Caca, menyebut bahwa Aa Umbara menerima uang Rp 100 juta.*

BANDUNG, (PR).- Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati KBB, Abubakar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 15 Oktober 2018. Dalam kesaksiannya Aa Umbara membantah telah menerima uang sebesar Rp 100 juta dari hasil uang urunan para Kepala SKPD di Lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Dalam sidang tersebut selain terdakwa Abubakar yang hadir, juga mantan Kadisperindag Weti Lembanawati dan mantan Kepala Bapelitbangda KBB Adiyoto.

Dalam sidang yang dipimpin Fuad Muhammadi, tim JPU KPK menghadirkan enam orang saksi. Mereka, yakni Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah KBB Asep Wahidin Sudiro, Kabid di DPMPTSP KBB Toni Mulyawan, staf Indag KBB Caca Permana, Sekdisindag Avira Nurfasihah, mantan Sekda KBB Maman Sulaeman Sunjaya, dan Bupati Bandung Barat Aa Umbara.

JPU KPK Budi Nugraha langsung mempertanyakan soal aliran dana bancakan para kadis yang dikumpulkan di terdakwa Weti Lembanawati. Kemudian sebagian diberikan ke Aa Umbara yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPRD KBB. 

"Apakah saudara saksi pernah menerima uang dari Weti dengan total Rp 255 juta," kata Budi. 

"Tidak pernah menerima. (Lewat ajudan dan sopir) tidak pernah juga," ucap Aa Umbara menjawab di persidangan. 

Namun Aa Umbara tidak menampik saat ditanya JPU jika Aep merupakan sopir lnya, dan Yadi ajudannya. Dimana dari keterangan Caca uang tersebut diberikan kepada Aep dan Yadi. 

Selain itu, Aa Umbara pun membantah saat ditanya jaksa KPK soal adanya dana 'pelicin' dari eksekutif dalam setiap kegiatan atau program yang membutuhkan pengesahan atau persetujuan dan DPRD KBB. "Tidak pernah minta sesuatu (uang) ke eksekutif. Tidak pernah," ujarnya. 

Mendengar keterangan Aa Umbara, Budi pun langsung mengkonfrontirnya dengan saksi Caca Permana. Saat ditanya, Caca pun dengan gamblang menyebutkan jika dia pernah memberikan sejumlah uang dan sesuai dengan catatan yang ditampilkan JPU KPK dalam infokus di ruang persidangan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat