BANDUNG, (PR).- Larangan pengendara sepeda motor atau mobil mengemudi sambil menggunakan global positioning system (GPS) menuai pro dan kontra di masyarakat. Hal itu disebabkan karena menggunakan GPS diklaim dapat menurunkan konsenterasi pengendara.
Di sisi lain, penggunaan GPS dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui kondisi arus lalu lintas. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat GPS di HP bisa diancam pidana penjara dan tilang.
MK memberikan penjelasan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu. Menanggapi hal ini, Ketua Koperasi Himpunan Transportasi Online Bersama (KHTOB) Jawa Barat, Michael Pratama Jaya, menilai jika keputusan ini harus diterima secara bijak oleh seluruh masyarakat termasuk para pengemudi online.
Sebab kejadian kecelakaan lalu lintas sering terjadi dikarenakan pengendara sering hilang konsentrasi. "Untuk penggunaan GPS, kalaupun dasarnya mengganggu lalu lintas memang yang dilakukan MK ini baik untuk keselamatan. Tapi saat ini kan banyak transportasi online dan sangat memerlukan navigasi, nah ini yang dikhawatirkan dengan keselamatan,” kata Michael Pratama Jaya, saat on air di PRFM, Kamis 31 Januari 2019.
Michael menyarankan, sebaiknya solusi atas hal itu perlu dicari, pasalnya kehadiran GPS membantu seseorang untuk menuju suatu tempat. Sebagai informasi, Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Meski demikian dia meminta sebelum aparat kepolisian melakukan penindakan kepada masyarakat, alangkah lebih baiknya jika dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga nantinya masyarakat tahu akan aturan baru tersebut.
"Sosialisasi ini pun saya rasa kurang sampai ke masyarakat, karena sebagian masyarakat belum tahu. Makanya kepolisian sebelum melakukan penindakan harus ada sosialisasi dulu. Seperti contohnya ketika kemarin ada aturan taksi online," ucapnya.(Asep Yusuf Anshori)***