kievskiy.org

Walhi Jabar Soroti Indikasi Pembuangan Limbah B3 Ilegal dengan Restu KLHK

FOTO udara limbah industri di Sungai Cihaur yang bermuara ke Sungai Citarum di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 11 April 2018. Meski adanya larangan membuang limbah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat setidaknya 25 perusahaan di Kabupaten Bandung Barat masih membuang limbah industri ke anak Sungai Citarum ini.*/DOK. PR
FOTO udara limbah industri di Sungai Cihaur yang bermuara ke Sungai Citarum di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 11 April 2018. Meski adanya larangan membuang limbah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat setidaknya 25 perusahaan di Kabupaten Bandung Barat masih membuang limbah industri ke anak Sungai Citarum ini.*/DOK. PR

BANDUNG,(PR).- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi) Jawa Barat terus memantau dugaan masih adanya praktek pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan medis dengan modus penyalahgunaan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu seiring dengan sejumlah temuan di beberapa wilayah menunjukan masih ada perusahaan yang sengaja membuang limbah B3 secara illegal.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan menuturkan, dugaan tersebut mengemuka setelah mereka menerima laporan dari Kabupaten Bandung, Cirebon, Karawang hingga Purwakarta. Di Kabupaten Bandung misalnya, pembuangan limbah batu bara di Citarum. Info terbaru limbah B3 itu banyak dibuang di Karawang.

"Di wilayah Majalaya misalnya. Di sana, kami menemukan ada perusahaan yang membuang limbah batu bara secara tercecer dan terbuka. Padahal di situ tidak ada pabrik, ditaruh di pinggir sungai, waktu itu DLH bilang mau investasigasi siapa pembuangnya? Sudah ada pelaku, kita sendiri nggak tahu siapa dan pabriknya di mana,” kata dia, Jumat, 1 Februari 2019.

Pembuangan limbah B3 ilegal juga diindikasikan dilakukan sejumlah pabrik yang berada di Purwakarta melalui sungai. Walhi menduga perusahaan yang sengaja membuang limbah tersebut sebenarnya mengantongi izin dari KLHK.

“Kami sayangkan KLHK berikan izin pembuangan limbah B3, karena warga akan komplain ke KLHK yang ngasi izin,” ujarnya.

Sama halnya dengan limbah medis, Walhi mendapatkan pengaduan dari masyarakat di Ciledug, Cirebon. Kasus tersebut menurut dia, sudah mendapatkan atensi dari KLHK yang sudah turun ke lapangan. 

Diakui dia, temuan tersebut merupakan tindaklanjut laporan dari warga kemudian langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar dan KLHK. “Di sejumlah temuan, DLH dan KLHK memang langsung turun ke lapangan dan investigasi,” katanya.

Terkait dengan aturan pembuangan limbah B3 maupun medis sebenarnya sudah diatur dalam PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. Izin pengelolaan dan penyimpanan ini harus datang dari KLHK, termasuk limbah medis.

Adapun sumber dari limbah bahan berbahaya beracun itu bisa timbul dari industri tekstil dan kulit pengolahan, karet dan lain-lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat