kievskiy.org

Dikendalikan Suami dari Dalam Lapas Jelekong Bandung, Ibu Rumah Tangga Jadi Bandar Ganja

ILUSTRASI paket ganja.*/Ist
ILUSTRASI paket ganja.*/Ist

SOREANG, (PR).- Seorang ibu rumah tangga, SS (26) harus mendekam di tahanan Kepolisian Resor Bandung setelah kedapatan menjadi bandar narkotika jenis ganja. Dalam mengedarkan ganja tersebut, SS dikendalikan oleh sang suami Y alias Bimbim (30) yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolres Bandung, Ajun Komisaris Besar Indra Hermawan mengatakan, penangkapan SS berawal dari laporan warga di Kecamatan Pasirjambu yang resah akibat adanya peredaran ganja di lingkungan mereka. "Dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan tersangka HR (21) dan AF (21) yang kedapatan memiliki paket ganja siap edar," ujarnya di Mapolres Bandung, Rabu 6 Februari 2019.

Penangkapan HR dan AF, kata Indra, dilakukan di pinggir Jalan Pasirjambu pada 11 Januari 2019 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Selain dua paket ganja seberat masing-masing 210 gram dan 240 gram, polisi juga menyita barang bukti berupa tas selendang dan sebuah telefon seluler.

Dari tersangka HR dan AF, polisi kemudian mengetahui bahwa pemasok ganja tersebut adalah PS yang menyimpannya di rumah SS di Desa Sadu, Kecamatan Soreang. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati SS menyimpan sekitar empat kilogram ganja di dalam lemari pakaian di kamar tidur utama. 

Dari situ, polisi kemudian mengembangkan kembali penyelidikan ke rumah tersangka PS di Kecamatan Banjaran. Di lokasi tersebut, ditemukan kembali ganja kering siap edar seberat delapan kilogram.

"Dari hasil pengembangan tersebut kami simpulkan bahwa mereka masih dalam satu kelompok. Barangnya sama dan dikendalikan oleh Y dari dalam lapas," tutur Indra. HR dan AF, kata Indra, sejauh ini masih dikategorikan sebagai kurir. Sedangkan SS, PS dan Y disangka sebagai bandar karena menyimpan ganja dalam jumlah besar.

Atas tindakannya, HR dan AF akan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan SS, PS dan Y yang menjadi bandar karena memiliki dan menyimpan lebih dari satu kilogram narkoba golongan (1) diancam Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara enam sampai 20 tahun dan denda Rp 1-10 miliar serta Pasal 111 ayat (2) dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan denda Rp 800 juta - 1 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat