kievskiy.org

Warga Adat Cireundeu Keberatan Kalau Harus Gabung Lembaga Hukum Demi E-KTP

KTP/DOK PR
KTP/DOK PR

CIMAHI, (PR).- Warga Kampung Adat Cireundeu penghayat kepercayaan 'Sunda Wiwitan' keberatan jika harus bergabung dalam lembaga berbadan hukum untuk mendapat layanan KTP-Elektronik. Hal itu mempersulit karena masyarakat adat tidak mungkin membentuk organisasi berbadan hukum.

"Tidak mungkin membentuk organisasi karena kami hidup dalam komunitas. Tapi kalau butuh pernyataan dari sesepuh adat agar ada bukti legal, ya kami siap saja, asal bukan sebagai organisasi atau lembaga hukum," ujar Panintren Adat Kampung Cireundeu Asep Abbas, Minggu 24 Februari 2019.

Hingga saat ini, diakui, belum satupun warga adat Cireundeu khususnya penghayat kepercayaan yang sudah mengantongi E-KTP karena permasalahan legalitas tersebut. Bahkan pihaknya belum menerima informasi terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi soal kelanjutan E-KTP untuk penghayat kepercayaan di Cireundeu.

"Sampai sekarang tidak ada kabar terbaru dari pemerintah. Kalau memang harus berbadan hukum, lebih baik tidak usah punya E-KTP atau kosongkan saja kolom agamanya," bebernya.

Jumlah warga adat di Kampung Cireundeu berkisar 70 KK setara 200-240 jiwa. "Bagi kami dicatat atau tidak bukan masalah tapi bagaimana agar pelayanan kependudukan tidak diskriminasi. Ingin diakui soal keyakinan kami, agama atau kepercayan itu pegangan hidup tidak ditulis tapi ada berupa pedoman hidup yang dihayati dan dinaknai sebagai konsep Ketuhanan Yang Maha Esa. Pengakuan terhadap kepercayaan adalah hak kami dan generasi penerus yang akan datang," ucapnya.

Disdukcapil Kota Cimahi belum menerbitkan E-KTP untuk penghayat kepercayaan di Cimahi karena syarat lembaga berbadan hukum bagi para penghayat kepercayaan belum terpenuhi.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cimahi Totong Solehudin, mengatakan ada salah persepsi antara Disdukcapil dan warga adat Cireundeu soal organisasi atau lembaga berbadan hukum.

"Sebetulnya hanya salah persepsi saja. Disdukcapil melaksanakan kewajiban dengan mengajukan prasyarat pengajuan KTP-el, sedangkan warga adat bertahan dengan kepercayaan yang mereka anut, jadi tidak ada jalan tengahnya," ujarnya.

Secara status penghayat kepercayaan sudah memenuhi kriteria berbadan hukum, dengan adanya komunitas sebagai lembaga berbadan hukum dan sesepuh adat sebagai penanggung jawab.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat