kievskiy.org

Pemilu 2019, KPU Kota Cimahi Buka Rekrutmen 11.004 Personil KPPS

Pemilu 2019/DOK. PR
Pemilu 2019/DOK. PR

 

CIMAHI, (PR).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mulai membuka rekrutmen petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sedikitnya dibutuhkan 11.004 anggota KPPS untuk mensukseskan pemungutan suara tersebut.

Rekruitmen petugas KPPS akan dibuka hingga 27 Maret 2019. Pembentukan KPPS mengacu pada Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Ketua KPU Kota Cimahi M. Irman mengatakan, petugas KPPS akan ditempatkan di 1.572 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Cimahi, tiap TPS akan ditugaskan sebanyak 7 orang. "Sesuai jumlah TPS di Kota Cimahi, tiap TPS membutuhkan 7 orang petugas KPPS," ujarnya, Kamis 28 Februari 2019. 

Persyaratan bagi warga Cimahi yang ingin menjadi anggota KPPS diantaranya usia minimal 17 tahun, dengan lulusan minimal SMA/sederajat. Tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan. "Paling singkat 5 tahun tak menjadi anggota politik, dengan surat keterangan dari Parpol bersangkutan," ucapnya.

Dikatakannya, anggota KPPS hanya bekerja untuk pelaksanaa  Pemilu 2019. Mereka akan mendapat honor, untuk Ketua KPPS akan dibayar Rp 550.000, sementara anggota mendapat bayaran Rp 500.000. "Kerja efektif paling 10 hari, persiapan sebelum pencoblosan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil penghitungan suara," ucap Irman.

Selain petugas KPPS, KPU Kota Cimahi juga bakal merekrut sebanyak 3.144 petugas ketertiban TPS. Mereka akan diberikan upah Rp 400.000 dengan tiap TPS dijaga 2 orang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat