kievskiy.org

PD Pasar Akan Tata Ulang Pasar Baru

PENGUNJUNG berbelanja pada salah satu gerai Pasar Baru Trade Center di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Minggu (30/12/2018). Seusai serah terima dari pengelola lama, PD Pasar menargetkan penyegaran bangunan Pasar Baru tersebut.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
PENGUNJUNG berbelanja pada salah satu gerai Pasar Baru Trade Center di Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Minggu (30/12/2018). Seusai serah terima dari pengelola lama, PD Pasar menargetkan penyegaran bangunan Pasar Baru tersebut.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR

BANDUNG, (PR).- PD Pasar Bermartabat Kota Bandung akan menertibkan ruang dagang yang mengganggu kenyamanan pengunjung dan pedagang di Pasar Baru. Bersama dengan pedagang, PD Pasar akan membuat program untuk menyambut pembeli dengan menata tonjolan-tonjolan dari kios supaya alur menuju ruang dagang menjadi lancar dan nyaman.

“Barang dagangan tidak diperkenankan melebihi ruang batas yang ditentukan, supaya arus pembeli semakin lancar. Pedagang ingin yang ditertibkan tidak hanya satu toko, tetapi semua toko. Kalau program menyambut tamu ini diluncurkan, mereka sepakat dan akan mendukung progam ini. Ketika arus menuju kios lancar, insyaallah omzet meningkat,” tutur Pjs. Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman, menanggapi keluhan pedagang Pasar Baru, di Bandung, Rabu, 20 Maret 2019.

Seperti diketahui, PD Pasar mulai mengambil alih kelola Pasar Baru Trade Center setelah masa pengelolaan oleh PT APP habis pada Desember 2018. Berdasarkan kesepakatan, PT APP masih akan menanggung sejumlah perbaikan, 6 bulan sejak serah terima bangunan.

Terkait keluhan pedagang tentang area drop-off yang dijual pengelola lama tetapi seharusnya menjadi ruang publik, PD Pasar telah bersurat agar area drop-off dikembalikan ke fungsi semula. “Karena mitra lama menjual kepada tenant, maka mitra lama harus menebus kembali sisa jangka waktu dan mengembalikan fungsi semula. PD Pasar tetap bersama pedagang agar area itu difungsikan kembali seperti sediakala,” ujarnya.

Soal ruang pameran yang tidak tertata, Direksi PD Pasar memang memberikan kewenangan pengembangan pelayanan dan pendapatan, kepada pengelola transisi Pasar Baru. Namun, dengan syarat ruang itu tidak mengganggu kenyamanan pengunjung, pedagang, dan barang dagangannya tidak sama dengan yang ada di kios permanen Pasar Baru.

Casual leasing diperbolehkan untuk disewakan. Kalau ada barang dagangan yang dijual sama dengan pedagang pasar itu nanti akan kami tertibkan sama,” kata Andri.
 

Masalah pedagang asongan 

Mengenai gangguan pedagang asongan yang meresahkan pedagang serta pengunjung, PD Pasar akan mengejar akar masalahnya. Soalnya, kehadiran pedagang asongan itu sudah ada sejak lama, saat masih dikelola PT APP. Gangguan dari pedagang asongan itu menjadi masalah kambuhan.

“Pedagang asongan ini hilang-timbul sejak lama. Muncul sesaat, hilang lagi, begitu terus. Kita sedang mencari informasi siapa koordinator pedagang ini. Kita setiap hari menugaskan petugas keamanan dan berangsur hilang. Kita terus berkoordinasi dengan Polsek, dan aparatur setempat. Kita terus cari siapa aktor di belakang pedagang asongan ini, dan akan kita proses kepada pihak berwajib,” ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat