kievskiy.org

Bawaslu KBB Terima Laporan Dugaan Kecurangan Pileg

ILUSTRASI pencoblosan tps pemilu KPU pileg.*/DOK.PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI pencoblosan tps pemilu KPU pileg.*/DOK.PIKIRAN RAKYAT

NGAMPRAH, (PR).- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung Barat menerima dua laporan resmi mengenai dugaan kecurangan Pemilihan Legislatif 2019. Kedua laporan ini sudah teregister di Bawaslu dan tengah diproses Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Koordinator Divisi Bidang Penindakan Bawaslu KBB Ai Wildani Sri Aidah mengungkapkan, laporan tersebut berisi dugaan politik uang yang dilakukan salah satu calon anggota legislatif di Daerah Pemilihan 1 KBB (Saguling, Padalarang, Ngamprah). Hal ini dilaporkan dua warga dari Desa Tanimulya dan Cilame, Kecamatan Ngamprah.

Laporan lainnya, yaitu masih dugaan politik uang dari partai tertentu. Namun, pelapor belum melengkapi bukti-bukti laporannya. “Bawaslu menunggu dengan batas waktu tujuh hari dari mulai diketahui dugaan kecurangannya oleh warga,” ujar Ai, Senin 29 April 2019.

Selain pelaporan secara resmi, Bawaslu KBB juga menerima sejumlah warga untuk berkonsultasi terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2019. Rata-rata, dugaan kecurangan tersebut menyangkut caleg KBB.

“Yang sudah datang ke sini untuk konsultasi dugaan kecurangan berbentuk money politic, ada yang dari Kecamatan Cililin, Cihampelas, Batujajar, dan ada juga dari Cipongkor,” tuturnya.

Sebelumnya, menyeruak kabar bahwa salah satu caleg Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Cihampelas, Cililin dan Batujajar membagi-bagikan uang menjelang pencoblosan Pemilu 17 April 2019. Caleg petahana tersebut membagi-bagikan uang sebesar Rp 50.000 melalui tim suksesnya.

Hal itu pun diakui sejumlah warga di Desa Selacau, Kecamatan Batujajar. Namun, mereka enggan melaporkan hal itu ke Bawaslu dengan berbagai alasan. Namun, mereka siap memberikan bukti-bukti kecurangan dan kesaksian apabila ada yang memintanya.

Terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2019 ini, Ai meminta agar masyarakat tidak takut melaporkannya. Sebab, identitas pelapor pun akan dirahasiakan selama kasusnya masih diproses di Gakumdu.

 “Kalau ada bukti-bukti dan saksi yang kuat, laporkan saja sama kami. Sebelum ada putusan Gakundu selama 14 hari dari pelaporan. Kami jamin kerahasiaan pelapor dan saksi,” ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat