kievskiy.org

Angkutan Barang Overload Ditilang, Angkot Tanpa Surat Dikandangkan

PETUGAS Dinas Perhubungan Kota Cimahi tengah melakukan pengecekan kelaikan jalan kendaraan yang melintasi kawasan Cilember Jalan Jenderal Amir Mahmud Kota Cimahi, Kamis, 2 Mei 2019 melalui operasi penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Dishub bersama Satuan Lalu lintas Polres Cimahi dan TNI.*/RIRIN NF/PR
PETUGAS Dinas Perhubungan Kota Cimahi tengah melakukan pengecekan kelaikan jalan kendaraan yang melintasi kawasan Cilember Jalan Jenderal Amir Mahmud Kota Cimahi, Kamis, 2 Mei 2019 melalui operasi penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Dishub bersama Satuan Lalu lintas Polres Cimahi dan TNI.*/RIRIN NF/PR

 

CIMAHI, (PR).- Dua unit kendaraan angkutan barang kena tilang akibat kelebihan muatan (overload) saat penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama Satuan Lalu lintas Polres Cimahi dan TNI di kawasan Cilember Jalan Jenderal Amir Mahmud Kota Cimahi, Kamis, 2 Mei 2019. Selain menyalahi aturan, muatan yang berlebih juga membahayakan pengguna jalan lain.

Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan dua angkutan barang tersebut melebihi kapasitas barang yang diangkut.
"Jadi dua kendaraan itu kami kenakan pasal berlapis yakni pasal 286, pasal 288 dan Pasal 306 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat diperiksa, juga tidak bisa menunjukkan surat kendaraan," ujarnya di lokasi.

Ranto menjelaskan, selain angkutannya melebihi kapasitas dan tidak membawa SIM dan SNTK, pemilik kendaraan juga tidak bisa menunjukkan surat usaha angkutan barang dan tidak membawa surat uji KIR. "Langsung dikenakan pasal berlapis," jelasnya.

Dishub Kota Cimahi juga mengandangkan dua unit angkot. "STNK mati, uji KIR mati, izin trayek mati, kartu pengawas mati dan tidak memiliki SIM. Jadi barang buktinya diamankan oleh petugas," tuturnya.

Sanksi tilang juga diterapkan terhadap 32 kendaraan umum dan angkutan barang. Alasannya serupa, yakni tidak dilengkapi surat-surat yang disyaratkan dalam dua jenis kendaraan itu.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cimahi Iptu Deden Indrajaya, menambahkan, kegiatan tersebut juga sebagai rangkaian dari Operasi Keselamatan Lodaya 2019 yang bakal dilaksanakan Polres Cimahi. Dalam kegiatan penegakan hukum tersebut sasarannya pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang melanggar aturan.
"Sasarannya angkutan barang, roda dua yang secara kasat mata melanggar aturan. Kegiatan ini dalam rangka Operasi Keselamatan Lodaya 2019," katanya.

Bagi pengendara angkutan barang dan pengendara roda dua yang melanggar aturan, petugas langsung memberikan sanksi tilang. "Jika mereka tak bisa menunjukkan surat kendaraan, unit kendaraan kita amankan. Nanti bisa diambil setelah ada pembuktian kepemilikan kendaraan," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat