kievskiy.org

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Divonis 5 Tahun

TERDAKWA kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 22 Mei 2019. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menjatuhi hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun karena terbukti melakukan jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. */ANTARA
TERDAKWA kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 22 Mei 2019. Dalam sidang tersebut Majelis Hakim menjatuhi hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun karena terbukti melakukan jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. */ANTARA

BANDUNG,  (PR).- Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Bandung dalam sidang yang digelar Rabu, 22 Mei 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut tujuh tahun penjara.

Saat putusan dibacakan, Sunjaya langsung menangis sesenggukan sembari menunduk.

Hakim ketua Fuad Muhammady pun harus menegur terdakwa karena menunduk terus. "terdakwa coba jangan menunduk terus," ujar hakim ketua.

Atas putusan itu hakim Fuad Muhammady menanyakan ke terdakwa. "Apakah teterdat menerima atas putusan ini," kata hakim ketua. 

Terdakwa Sunjaya tanpa konsultasi ke penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima. "Kami menerima Pa hakim," ujarnya.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dakwaan alternatif pertama pasal 12 hurup b Undang-undang Tipikor.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan enam bulan," ujarnya.

Selain itu terdakwa juga diberikan hukuman tambahan, yakni dicabut hak politiknya untuk dipilih selama lima tahun. Atas putusan tersebut, Sunjaya menerima. Vonis yang diberikan majelis lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU KPK. 

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, mempraktikan KKN dan jadi contoh buruk bagi masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat