kievskiy.org

Ridwan Kamil Harapkan Para Pendukung Calon Presiden Hidup Damai

GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil.*/DOK HUMAS PEMPROV JABAR
GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil.*/DOK HUMAS PEMPROV JABAR

BANDUNG, (PR).- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ingin kedua kubu pendukung calon presiden (Capres) berdamai pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Emil panggilan Ridwan Kamil mengatakan, usai putusan MK adalah momentum memulai kembali kepada fokus dalam membangun bangsa, sudah tidak ada lagi perselisihan antar pendukung capres. 

Menurut Emil, putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan babak akhir dari kontestasi demokrasi.

"Nah MK sudah memutuskan dengan dalil-dalilnya, tidak ada upaya lain karena ini sudah final, Pak Jokowi menerima, Pak Prabowo menghormati, tinggal di bawahnya sama untuk mengikuti penghormatan keputusan MK," kata Emil saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat 28 Juni 2019.

Para pendukung masing-masing calon ia anggap wajar jika merasa kecewa maupun bahagia. Namun, perasaan itu jangan sampai berlangsung lama. Penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa Pilpres merupakan ajang pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali. Untuk itu, setelah putusan MK ditetapkan, sudah saatnya bersatu dan hilangkan istilah negatif yang ditujukan masing-masing kubu.

"Tidak ada lagi 01 dan 02 dalam diskusi kita, cebong kampret di medsos, lupakan, harus move on. Kalau berlama-lama negeri ini gak akan maju, kita sudah punya syarat menjadi calon negara adidaya. Kuncinya tidak akan berhasil kalau tidak kompak," ujarnya.

Emil menyatakan, rekonsililiasi antara Jokowi dan Prabowo sangat penting karena bisa menjadi momentum yang baik dan berpengaruh hingga daerah-daerah.

"Saya kira tidak sesederhana itu karena rekonsiliasi harus ada dari pusat. Bawahnya gak ada apa-apa. Setiap silaturahmi penting. Jadi saya doakan kita benar-benar tidak bahas pilpres pasca keputusan MK," tuturnya kepada wartawan Galamedia, Anthika Asmara.

Tolak pemohon

Seperti diketahui MK baru saja memutus sidang sengketa hasil pemilu presiden yang berjalan dalam rentang waktu 14 hari. Lewat putusan dan segala pertimbangan yang dibacakan kemarin malam, MK memutus untuk menolak seluruh dalil permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat