kievskiy.org

Curanmor, RX King Puluhan Juta Lenyap dalam Sekejap

KAPOLSEKTA Bandung Kulon, Komisaris Polisi Sudewo saat memberikan keterangan terkait kasus pencurian RX King. MOCHAMMAD IQBAL MAULUD/PR
KAPOLSEKTA Bandung Kulon, Komisaris Polisi Sudewo saat memberikan keterangan terkait kasus pencurian RX King. MOCHAMMAD IQBAL MAULUD/PR

BANDUNG, (PR).- Motor Yamaha RX King yang kini kembali naik daun dan harganya mahal, raib seketika saat dicuri di depan lapak pecel lele. Insiden ini terjadi di Jalan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Selasa malam, 30 Juli 2019.

Korban yang kehilangan RX King bernomor polisi D 3842 CO yang kini berharga puluhan juta tersebut adalah Asep Saripudin (25). Asep padahal baru memarkirkan motornya kurang dari 15 menit saat kejadian.

Rupanya ketika korban Asep asyik menyantap pecel lele, dua pelaku yang belakangan diketahui berinisial D dan R, beraksi. Setelah berhasil menjebol kunci kontak, D dan R pun membawa kabur motor tersebut.

Tak lama kemudian korban Asep selesai makan dan hendak pulang. Namun motor kesayangnya telah raib. "Jadi saya waktu itu parkir biasa saja, karena saya anggap motor saya aman diparkir di lokasi pecel lele. Eh ternyata ada yang ngambil begitu saja, padahal saya sudah merawat motor saya dengan baik," kata Asep di Mapolsekta Bandung Kulon, Jalan Syahbandar, Kota Bandung, Rabu 31 Juli 2019.

Asep lalu meminta tolong kepada anggota Polsekta Bandung Kulon yang kebetulan sedang melintas patroli di Jalan Gempolsari. Atas laporan dari Asep tersebut, anggota Polsekta Bandung Kulon bergerak cepat mengejar pelaku. Upaya pengejaran membuahkan hasil. Pelaku D (30) dan R (31) berhasil diamankan di sebuah gang yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Saya kalap, itu motor adalah salah satu harta paling berharga milik saya, beruntung sekarang sudah bisa saya gunakan lagi. Meski dengan kunci starter yang harus diperbaiki dulu," katanya.

Saat ditangkap bersama barang bukti RX King curian, kedua tersangka sebenarnya tengah bersembunyi. "Pelaku berusaha sembunyi, tapi ketahuan sehingga ditangkap tanpa perlawanan berarti," kata Kapolsekta Bandung Kulon Komisaris Polisi Sudewo didampingi Kanitreskrim Ajun Komisaris Polisi Asep Wahyudin dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Komisaris Polisi Santhi Rianawati di Mapolsekta Bandung Kulon.

Pelaku D dan R, ujar Sudewo, merupakan warga Gempolsari. Mereka mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor. Namun Unit Reskrim Polsekta Bandung Kulon akan mengembangkan kasus ini. Sebab tak menutup kemungkinan D dan R merupakan pelaku curanmor yang kerap beraksi di kawasan Bandung Kulon. 

"Mereka sehari-hari bekerja sebagai buruh. Akibat perbuatannya D dan R ditahan di sel Mapolsek Bandung Kulon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. D dan R dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Sudewo.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat