kievskiy.org

KPK Lanjutkan Penggeledahan ke Rumah Dinas Iwa Karniwa

PETUGAS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat menyambangi rumah dinas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Jalan Ariajipang, Kota Bandung, Kamis, 1 Agustus 2019. Iwa ditetapkan sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 900 juta di tahun 2017 dalam kasus proyek pembangunan Meikarta.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR
PETUGAS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat menyambangi rumah dinas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Jalan Ariajipang, Kota Bandung, Kamis, 1 Agustus 2019. Iwa ditetapkan sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 900 juta di tahun 2017 dalam kasus proyek pembangunan Meikarta.*/ARMIN ABDUL JABBAR/PR

BANDUNG, (PR).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datangi rumah dinas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat‎ yang diduga terlibat kasus suap Meikarta Iwa Karniwa. KPK tiba di rumah Iwa sekira pukul 14.10 WIB pada Kamis 1 Agustus 2019

KPK datang dengan menggunakan kendaraan yang sama seperti saat meninggalkan Gedung Sate pada hari sebelumnya. KPK menggunakan dua buah Toyota Kijang Innova berwarna silver untuk menggeledah rumah dinas Iwa di Jalan Ariajipang, Bandung.

Kedatangan KPK ini tentunya dengan niat mencari berkas-berkas dengan dugaan suap yang diterima Iwa senilai 1 miliar rupiah. Belum diketahui sampai kapan KPK akan ada di rumah dinas Iwa. Sebelumnya diketahui KPK mendatangi Kantor Dinas PU Provinsi Jabar pada Rabu 31 Juli lalu, lalu pada esok harinya sekira pukul 10.00 WIB KPK pun menggeledah rumah kediaman Iwa di Cimahi.

Pantauan di lapangan KPK hanya dikawal seorang anggota polisi yang berjaga di depan rumah dinas Iwa Karniwa. Sementara ‎beberapa wartawan baik media cetak maupun elektronik juga menunggu beresnya penggeledahan rumah dinas tersebut.
 

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap proyek Meikarta di Bekasi. Ia diduga menerima suap senilai Rp900 juta pada tahun 2017.

Perbuatannya itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka karena diduga memberikan uang Rp10,5 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus sejumlah perizinan.

Penetapan tersangka merupakan pengembangan kasus suap hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada tanggal 14-15 Oktober 2018. Dalam operasi itu, KPK menjerat sembilan orang dari unsur kepala daerah dan pejabat di Kabupaten Bekasi hingga pihak swasta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat