kievskiy.org

Gugat Perizinan Guest House di Setraduta, Warga Sayangkan Pernyataan Wali Kota Cimahi

WARGA Blok L5 RT 4 RW 6 Kompleks Setra Duta Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, menolak pembangunan hotel berinisial
WARGA Blok L5 RT 4 RW 6 Kompleks Setra Duta Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, menolak pembangunan hotel berinisial

CIMAHI, (PR).- Warga Blok L5 Kompleks Perumahan Setraduta Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi menyayangkan pernyataan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna terkait gugatan perizinan guest house Rozelle yang bergulir di pengadilan. Masyarakat berharap fungsi perumahan dikembalikan ke semula menjadi ruang hunian tanpa kehadiran tempat komersil.

Demikian diungkapkan kuasa hukum warga Blok L5 Setraduta, Denny Chandra, S.H, Senin, 5 Agustus 2019. 

"Kami sangat menyayangkan Pak Ajay yang mengatakan akan cek dulu soal dokumen guest house, ini perkara sudah 1 tahun lebih, masa ngecek terus dan sudah di pengadilan. Tuntutan kami ya agar ruang hunian tetap sesuai peruntukkannya," ujarnya.

Menurut warga, permukiman L5 sudah ada sebelum Hotel Rozelle berdiri. "Hal itu tinggal dilihat dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah warga, dibanding dengan milik guest house. Selain itu, dari rencana detil tata ruang (RDTR) pun terlihat bahwa Setraduta khusus untuk perumahan," katanya.

Warga mengklaim penolakan keberadaan guest house di area permukiman tidak didasari konflik personal. "Apabila hotel itu milik pejabat atau siapapun, pasti tetap akan diprotes oleh warga L5. Kami sudah meminta audiensi sekaligus mau menyampaikan keberatan atas perizinan yang diterbitkan Pemkot Cimahi ke Walikota Cimahi agar terang benderang mengenai permasalahan ini, tapi tidak ada tanggapan," katanya.

Bahkan, lanjut Denny, perkembangan terakhir di lapangan setelah digelar sidang pemeriksaan setempat, warga blok lain yang menyaksikan turut menyampaikan protes.

"Mereka juga keberatan kalau wilayah hunian dimasuki tempat komersil, protes warga meluas ke blok lain di Setraduta sehingga secara spontanitas mereka membuat “Petisi Penolakan Warga” dan sudah kami serahkan sebagai bukti di sidang PTUN," katanya.

Sesuai aturan

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi Hella Haerani mengatakan, penerbitan IMB bagi guest house di Komplek Setra Duta sudah sesuai aturan. 

"Kami pelajari berkas yang ada, IMB terbit 4 Oktober 2018 No. 503.60203/1538/DPMPTSP/2018 atas nama Heni Sujarwo. Menurut kami sudah sesuai aturan dan prosedur. Persyaratan lengkap termasuk ijin tetangga, kami sudah koordinasikan juga ke Bagian Hukum Setda Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri Cimahi," ujarnya, ditemui di ruangannya di kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat